Rupiah Anjlok ke Rp18.100, BI Beri Kelonggaran Maskapai Charter Transaksi Pakai Dolar AS hingga 2027
JAKARTA – Angin segar berembus bagi industri penerbangan komersial tanah air di tengah situasi makroekonomi yang kian menantang. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) secara terbuka menyambut baik langkah taktis Bank Indonesia (BI) yang memberikan kelonggaran regulasi bagi perusahaan maskapai untuk tetap menggelar transaksi menggunakan mata uang dolar AS. Kebijakan diskresi ini dinilai sangat krusial guna melindungi sektor penerbangan dari hantaman keras pelemahan nilai tukar Rupiah yang dilaporkan kembali terjun bebas ke level Rp18.100 per dolar AS.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, memaparkan bahwa berdasarkan regulasi awal, masa berlaku pengecualian transaksi mata uang asing untuk sektor industri penerbangan dijadwalkan berakhir pada pertengahan tahun ini. Namun, merespons dinamika pasar yang fluktuatif, bank sentral memutuskan untuk memberikan masa transisi tambahan selama satu tahun penuh hingga tahun 2027 khusus bagi maskapai angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight).
"Kita sudah dapat surat dari BI (Bank Indonesia), artinya penerbangan tidak berjadwal ini mendapat persetujuan dari BI pengecualian sebagai sektor industri yang dikecualikan untuk menggunakan mata uang asing," jelas Denon Prawiraatmadja saat ditemui awak media usai menghadiri agenda Rapat Umum Anggota (RUA) INACA di Jakarta pada Kamis (9/7/2026).
Menurut Denon, kebijakan mitigasi dari BI ini akan menjadi perisai efektif bagi manajemen maskapai dalam menjaga struktur pendapatan mereka. Dengan diizinkannya penggunaan valuta asing, pendapatan operasional maskapai yang berbasis dolar tidak akan tergerus oleh konversi nilai tukar domestik yang sedang melemah.
Jika ditarik ke belakang, pembatasan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI. Kala itu, industri penerbangan carter mendapatkan dispensasi penundaan sejak 2016 yang sedianya jatuh tempo pada 30 Juni lalu. Beruntung, melalui surat resmi BI kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, kelonggaran tersebut resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2027.
Di sisi lain, INACA juga menyoroti nasib lini maskapai penerbangan berjadwal (reguler) yang tidak mendapatkan fasilitas pengecualian dolar tersebut. Untuk menyelamatkan sektor penerbangan reguler dari jerat inflasi dan pelemahan kurs, INACA mendesak pemerintah agar segera melakukan perombakan total atau merevisi formula Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang saat ini dinilai sudah usang dan kehilangan relevansinya dengan daya beli serta kondisi riil ekonomi global.
Denon menilai, kebijakan fleksibilitas fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar yang selama ini diberikan oleh regulator terbukti belum mampu menjadi obat penawar bagi depresiasi nilai tukar Rupiah, melainkan baru sebatas meredam gejolak harga avtur semata.
"Kalau menghadapi fluktuasi mata uang asing terhadap maskapai berjadwal, sebetulnya ya TBA dibuka. Artinya diserahkan kepada mekanisme pasar. Karena FS kan hanya merespons harga avtur saja, nah kalau TBA ini otomatis yang FS-nya sudah tercover," pungkas Denon menegaskan jalan keluar bagi industri.

Posting Komentar