Sengketa Status Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polda Metro Serahkan Duplik di Persidangan
JAKARTA – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi membacakan poin tanggapan terakhir (duplik) atas replik yang diajukan kubu KRMTR Roy Suryo. Persidangan lanjutan praperadilan ini digelar guna menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo atas kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) tersebut, Bidkum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon menegaskan tetap pada pendirian awal mereka sebagaimana tertuang dalam nota Jawaban. Pihak kepolisian meminta kepada Hakim Tunggal untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
Demi efisiensi waktu sidang, dokumen duplik dari kepolisian diserahkan langsung kepada hakim dan pihak Pemohon tanpa dibacakan secara utuh di ruang sidang.
"Dianggap dibacakan, mau begitu (pihak Termohon). Bisa dipelajari nanti ya (oleh pihak Pemohon). Intinya kan tidak jauh berbeda dengan tetap seperti pada Jawabannya," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejari Jaksel Minta Gugatan Gugur dalam Eksepsi
Berbeda taktik dengan kepolisian, tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan selaku pihak Turut Termohon memilih untuk tetap membacakan poin petitum duplik mereka di hadapan majelis. Kendati demikian, substansi yang disampaikan dinilai selaras dengan isi jawaban persidangan sebelumnya.
Jaksa penuntut umum memohon kepada hakim tunggal agar langsung menjatuhkan putusan di ranah eksepsi (keberatan formal) dengan menyatakan permohonan praperadilan mantan Menpora tersebut cacat formil sehingga tidak perlu diperiksa lebih lanjut materi perkaranya.
"Dalam eksepsi, menerima dan mengabulkan eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," tegas jaksa saat membacakan petitumnya.
Agenda Selanjutnya: Pembuktian Kubu Roy Suryo
Mendengar sikap dari kedua instansi penegak hukum tersebut, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
Sidang akan kembali dibuka pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda beralih ke pembuktian dari kubu Roy Suryo selaku Pemohon. Hakim memberikan kesempatan penuh bagi tim hukum Roy Suryo untuk mengajukan alat bukti surat serta menghadirkan saksi-saksi fakta maupun ahli guna menguatkan dalil gugatan mereka di persidangan.

Posting Komentar