Sita Emas 74 Kg dan Uang Puluhan Miliar Kasus Febrie, Polri Gandeng FBI hingga Bank Indonesia

Sita Emas 74 Kg dan Uang Puluhan Miliar Kasus Febrie, Polri Gandeng FBI hingga Bank Indonesia

JAKARTA – Penyidik kepolisian mengambil langkah taktis dalam memvalidasi aset sitaan bernilai fantastis terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Polri resmi menggandeng lembaga investigasi internasional Amerika Serikat, Federal Bureau of Investigation (FBI), guna memeriksa keaslian barang bukti berupa uang asing.

Selain FBI, Polri juga melibatkan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia (BI) untuk melakukan uji laboratorium terhadap uang dolar yang disita.

"Ini ada uang US Dolar, Singapore Dolar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dolar, US Dolar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (13/7/2026).

Budi menambahkan, pada hari yang sama, penyidik bersama tim ahli dari PT Pegadaian (Persero) juga tengah melakukan pengujian intensif terhadap 74 kilogram emas batangan hasil sitaan. Uji forensik tersebut dilakukan untuk mengukur berat riil serta kadar keaslian emas. Rangkaian validasi ini merupakan bagian resmi dari persiapan pelimpahan berkas perkara dari tim Joint Investigation ke Kejaksaan Agung.

Hasil Penggeledahan Kafe De'Clan dan Money Changer

Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, membeberkan rincian hasil penggeledahan di dua lokasi strategis yang diduga menjadi tempat perputaran uang haram para tersangka.

Dari lokasi pertama, yakni Kafe De'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, tim gabungan menyita tumpukan uang tunai lintas mata uang yang jika dikonversikan nilainya menembus Rp60 miliar. Rincian sitaan di lokasi ini meliputi:

  • 3.130.000 dolar Singapura (SGD)

  • 889.965 dolar Amerika Serikat (USD)

  • Uang tunai sebesar Rp259.159.000

  • Bundel dokumen manifes bisnis dan sejumlah telepon genggam (gadget).

Sementara itu, dari lokasi kedua di Point Money Changer, penyidik menyita sedikitnya 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing yang berbeda dengan akumulasi nilai mencapai Rp7,2 miliar.

Rangkuman Estimasi Nilai Barang Bukti Sitaan:

Kategori Barang BuktiLokasi / SumberEstimasi Nilai / Volume
Emas BatanganHasil Penyitaan Tim Gabungan74 Kilogram
Mata Uang Asing & RupiahKafe De'Clan Signature± Rp60 Miliar
16 Jenis Mata Uang AsingPoint Money Changer± Rp7,2 Miliar
Dokumen & GadgetDua Lokasi PenggeledahanBerkas Digital & Fisik

Dalam pusaran megakorupsi ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang advokat bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Penetapan hukum ini terjadi tidak lama setelah Febrie meletakkan jabatannya di Kejagung.

Febrie tersandung tiga klaster korupsi kakap sekaligus, yakni tata kelola batu bara, investasi PT Asabri, dan anak usaha PT Krakatau Steel. Perkara lintas sektoral ini kini resmi dialihkan ke Kejaksaan Agung di bawah supervisi ketat KPK dan pengawasan politik Panja Komisi III DPR RI.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sita Emas 74 Kg dan Uang Puluhan Miliar Kasus Febrie, Polri Gandeng FBI hingga Bank Indonesia
  • Sita Emas 74 Kg dan Uang Puluhan Miliar Kasus Febrie, Polri Gandeng FBI hingga Bank Indonesia
  • Sita Emas 74 Kg dan Uang Puluhan Miliar Kasus Febrie, Polri Gandeng FBI hingga Bank Indonesia
  • Sita Emas 74 Kg dan Uang Puluhan Miliar Kasus Febrie, Polri Gandeng FBI hingga Bank Indonesia
  • Sita Emas 74 Kg dan Uang Puluhan Miliar Kasus Febrie, Polri Gandeng FBI hingga Bank Indonesia
  • Sita Emas 74 Kg dan Uang Puluhan Miliar Kasus Febrie, Polri Gandeng FBI hingga Bank Indonesia

Posting Komentar