Sita Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar, Kejagung Dukung Penuh Langkah Polri Usut 3 Skandal Korupsi Kakap
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dukungan penuh atas langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia dalam mengusut tuntas tiga skandal dugaan korupsi besar yang melanda sektor energi dan korporasi pelat merah. Korps Adhyaksa meyakini bahwa penyidik Polri telah bergerak di atas koridor hukum yang sah serta mengantongi alat bukti yang kuat dalam menguliti kasus pengadaan batu bara di PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, dan mekanisme hukum yang berlaku," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam rilis tayangan video resmi di Jakarta pada Kamis (9/7/2026).
Kendati mendukung penuh ofensif pemberantasan korupsi ini, Anang mengingatkan agar seluruh proses hukum yang berjalan tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya kekuatan hukum tetap.
"Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas masing-masing," imbuhnya.
Saat ini, pihak Kejagung memaparkan bahwa mereka dalam posisi bersiap dan menunggu rilis resmi hasil penyidikan lengkap dari penyidik Polri. Hal itu termasuk mengenai pemetaan objek penggeledahan baru, rincian barang bukti yang diamankan, hingga daftar hitam pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Temuan Fantastis Brankas Berisi Koper Emas dan Valas
Sebelumnya, tensi penyidikan meningkat tajam setelah tim gabungan lintas unsur Polri secara serentak menggeledah 12 lokasi strategis. Hasilnya sangat mencengangkan; dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas rahasia yang menyimpan uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259.159.000, dengan estimasi nilai total menembus Rp60 miliar.
Gebrakan yang jauh lebih besar terjadi saat petugas menyisir sebuah rumah mewah di kawasan hunian elite Parahyangan Golf 2, Sentul. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkap bahwa di lokasi tersebut pihaknya mendapati brankas raksasa berisi tujuh koper yang sarat akan barang berharga.
Di dalam koper-koper tersebut, petugas mengamankan emas batangan murni seberat 74 kilogram, serta tumpukan uang tunai senilai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan mata uang domestik sebesar Rp100 juta.
"Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ungkap Irjen Totok Suharyanto merinci nilai sitaan fantastis tersebut.
Tak sekadar menyita harta benda, tim Kortastipidkor juga mengangkut berbagai dokumen krusial, perangkat telepon genggam, hingga dokumentasi foto keluarga yang terpajang di rumah tersebut. Alat-alat bukti sekunder ini akan digunakan penyidik sebagai instrumen petunjuk untuk melacak identitas asli pemilik rumah maupun aktor intelektual di balik kepemilikan aset-aset terlarang tersebut.
"Kami juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen, termasuk handphone dan beberapa foto keluarga yang diduga milik pemilik rumah maupun pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya seluruh barang bukti akan kami lakukan penyitaan," pungkas Totok menegaskan kelanjutan status hukum barang bukti tersebut.

Posting Komentar