Soroti Masalah Tanggal Legalisasi Ijazah, Pengamat Cabut Gugatan KPU di PTUN Jakarta demi Revisi

Soroti Masalah Tanggal Legalisasi Ijazah, Pengamat Cabut Gugatan KPU di PTUN Jakarta demi Revisi

JAKARTA – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, resmi mencabut gugatan hukumnya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara Nomor 158/G/2026/PTUN.JKT. Proses pencabutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (13/7/2026).

Gugatan yang awalnya dijadwalkan memasuki agenda pembuktian surat di Ruang Sidang Kartika ini, menyasar Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 lalu.

Kuasa hukum Bonatua Silalahi, Hans Karyose, menjelaskan bahwa langkah penarikan perkara ini diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi mendalam terhadap putusan dismissal (penolakan di tahap awal) yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim. Hakim menilai gugatan tersebut masih memiliki cacat formil, khususnya pada aspek persyaratan legal formal.

"Kami di sini setelah kami berbincang-bincang dengan klien kami, kami ambil suatu keputusan untuk mencabut perkara tersebut karena percuma kalau kita lanjutkan, hal ini akan ditolak lagi," ungkap Hans usai persidangan.

Perbaiki Strategi untuk Ajukan Gugatan Ulang

Hans menegaskan bahwa pencabutan ini bukan berarti pihaknya menyerah. Tim hukum bersama penggugat sengaja menarik berkas agar memiliki kesempatan untuk menyusun ulang draf gugatan secara lebih cermat dan matang sebelum didaftarkan kembali ke pengadilan.

Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa mereka sebenarnya memiliki amunisi bukti material yang sangat kuat. Oleh sebab itu, mereka tidak ingin kasus ini gugur di tengah jalan hanya karena tersandung masalah teknis administrasi persidangan.

"Jadi kami akan membuat suatu gugatan yang lebih baik supaya bisa diterima. Karena bukti-bukti yang kami ajukan itu sangat baik, sangat kuat sehingga sayang sekali kalau ini harus sampai terjadi ditolak. Jadi mungkin kami akan susun lagi dengan lebih cermat lagi," tambah Hans.

Duduk Perkara: Sampel Ijazah Tanpa Tanggal Legalisasi

Sebelum persidangan ditutup, Bonatua Silalahi membeberkan substansi materiil yang melandasi gugatannya. Ia menuntut pembatalan SK KPU mengenai penetapan pasangan calon presiden pada dua periode pemilu lalu karena menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada dokumen syarat pencalonan.

  • Temuan Penggugat: Bonatua mengklaim mengantongi lima sampel dokumen ijazah yang digunakan saat pendaftaran, di mana seluruh dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal legalisasi.

  • Dasar Hukum Pelanggaran: Kondisi tanpa tanggal tersebut dinilai menabrak sejumlah regulasi nasional, meliputi:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.

    3. Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 234 Tahun 1997.

Menurut Bonatua, ketiga regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap proses legalisasi dokumen negara dibubuhi tanggal yang jelas. Atas dasar itulah, ia menganggap penetapan capres kala itu cacat hukum.

Namun, akibat adanya catatan legal standing dan aspek formal dari majelis hakim dalam putusan sela (dismissal), gugatan ini harus disempurnakan terlebih dahulu sebelum kembali diuji di meja hijau.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Soroti Masalah Tanggal Legalisasi Ijazah, Pengamat Cabut Gugatan KPU di PTUN Jakarta demi Revisi
  • Soroti Masalah Tanggal Legalisasi Ijazah, Pengamat Cabut Gugatan KPU di PTUN Jakarta demi Revisi
  • Soroti Masalah Tanggal Legalisasi Ijazah, Pengamat Cabut Gugatan KPU di PTUN Jakarta demi Revisi
  • Soroti Masalah Tanggal Legalisasi Ijazah, Pengamat Cabut Gugatan KPU di PTUN Jakarta demi Revisi
  • Soroti Masalah Tanggal Legalisasi Ijazah, Pengamat Cabut Gugatan KPU di PTUN Jakarta demi Revisi
  • Soroti Masalah Tanggal Legalisasi Ijazah, Pengamat Cabut Gugatan KPU di PTUN Jakarta demi Revisi

Posting Komentar