Status Eks Jampidsus Febrie Masih Saksi, Kejagung Buka Suara Soal Peluang Tersangka Baru

Status Eks Jampidsus Febrie Masih Saksi, Kejagung Buka Suara Soal Peluang Tersangka Baru

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tengah mendalami secara intensif peluang pengembangan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini menindaklanjuti penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang penanganannya resmi dialihkan dari Polri ke Kejagung.

Hingga saat ini, Febrie Adriansyah masih berstatus hukum sebagai saksi dalam ketiga perkara tersebut. Korps Adhyaksa menyatakan belum dapat berspekulasi apakah rangkaian penyidikan yang sedang berjalan akan berujung pada penetapan tersangka baru, termasuk terhadap mantan petinggi mereka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik kini berfokus melakukan penelitian formil dan materiil terhadap dokumen, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta aset barang bukti yang diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Nah tentunya kita pelajari. Nanti penyidik akan membuka dan mempelajari terlebih dahulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada. Kita baru menerima dokumen-dokumen dan barang bukti, sementara proses pelimpahan lainnya masih berjalan," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Rincian 3 Sprindik Baru Kasus Kakap BUMN

Pengalihan penanganan perkara dari korps kepolisian ini ditandai dengan diterbitkannya tiga dokumen Sprindik resmi oleh Kejagung. Ketiga sprindik tersebut menyasar indikasi rasuah berskala besar di sejumlah perusahaan pelat merah (BUMN):

  • Sprindik Nomor 43: Mengusut dugaan tindak pidana korupsi serta kejahatan kerah putih TPPU di tubuh PT Krakatau Steel.

  • Sprindik Nomor 44: Membedah dugaan korupsi pengadaan proyek batu bara PT PLN yang diindikasikan menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout).

  • Sprindik Nomor 45: Melanjutkan pengembangan penyidikan atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

Fokus Penyelidikan Struktur Alat Bukti

Anang menegaskan pihak kejaksaan tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan hukum perihal aktor-aktor baru yang potensial dimintai pertanggungjawaban pidana. Validasi berlapis terhadap berkas perkara dari penyidik Polri mutlak dilakukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas perkara.

"Yang jelas, kami akan mengecek terlebih dahulu barang bukti, berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri, termasuk kelengkapan formil dan materiilnya. Setelah itu baru dapat ditentukan langkah selanjutnya," pungkas Anang.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Status Eks Jampidsus Febrie Masih Saksi, Kejagung Buka Suara Soal Peluang Tersangka Baru
  • Status Eks Jampidsus Febrie Masih Saksi, Kejagung Buka Suara Soal Peluang Tersangka Baru
  • Status Eks Jampidsus Febrie Masih Saksi, Kejagung Buka Suara Soal Peluang Tersangka Baru
  • Status Eks Jampidsus Febrie Masih Saksi, Kejagung Buka Suara Soal Peluang Tersangka Baru
  • Status Eks Jampidsus Febrie Masih Saksi, Kejagung Buka Suara Soal Peluang Tersangka Baru
  • Status Eks Jampidsus Febrie Masih Saksi, Kejagung Buka Suara Soal Peluang Tersangka Baru

Posting Komentar