Bareskrim Bongkar Produksi Vape Etomidate di Kemang, 3 Orang Ditangkap

Bareskrim Bongkar Produksi Vape Etomidate di Kemang, 3 Orang Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi narkotika golongan II jenis etomidate dalam bentuk cairan vape di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat.

Ketiga orang yang diamankan penyidik Bareskrim Polri yakni Fajar Safarudin alias Ajay, Raden Fatwan Seftiono alias Jibon, dan Hardi Septa Santoso alias X MAN.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di NP Residence, lantai 2 Nomor 14, Jalan Kemang Timur Nomor 11, RT 06/RW 04, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan.

Penggerebekan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pengungkapan kasus memproduksi narkotika golongan II jenis vape etomidate di Jakarta Selatan," kata Eko, dikutip Minggu (9/8/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pembuatan narkotika dalam bentuk cairan vape. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan profiling dan penyelidikan terhadap sebuah tempat kos yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup kuat, penyidik mendatangi kamar kos tersebut. Di lokasi, polisi menemukan Fajar Safarudin alias Ajay yang diduga sedang melakukan proses produksi vape yang mengandung etomidate.

"Setelah itu, Tim Subdit III membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengembangan," ujar Eko.

Ditawari Upah Rp30 Juta per Minggu

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik mengetahui Fajar sebelumnya dihubungi Jibon melalui Facebook Messenger yang kemudian berlanjut melalui WhatsApp.

Menurut Eko, Jibon menawarkan pekerjaan kepada Fajar untuk meracik dan mengisi cairan etomidate ke dalam cartridge. Untuk pekerjaan tersebut, Fajar dijanjikan upah Rp30 juta per minggu serta uang makan sebesar Rp2 juta per hari.

Fajar kemudian menerima tawaran tersebut dan mengajak istrinya yang berinisial F menuju kamar kos di NP Residence sesuai arahan Jibon.

Setibanya di lokasi, Fajar bertemu seseorang yang disebut sebagai perantara bernama EXEL untuk menerima kunci kamar.

"Fajar menerima tawaran tersebut lalu mengajak istrinya (F) menuju kos NP Residence Kamar 14 Lt. 2 atas arahan Jibon. Di lokasi, Fajar bertemu seorang perantara bernama EXEL untuk mengambil kunci kamar," kata Eko.

Bahan Baku Dikirim ke Kos

Setelah berada di kamar kos, Fajar kemudian dihubungi seseorang berinisial X-MAN melalui WhatsApp. Menurut penyidik, X-MAN meminta Fajar mengambil paket bahan baku yang dikirim menggunakan layanan kurir instan dan diletakkan di lobi tempat kos.

Eko menyebut, di dalam paket tersebut juga terdapat narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,5 gram. Sabu tersebut kemudian dikonsumsi bersama oleh Fajar dan istrinya.

"Di dalam paket tersebut, diselipkan pula narkotika jenis sabu kurang lebih 0,5 gram yang kemudian dikonsumsi bersama oleh Fajar dan F (istrinya)," ujar Eko.

Pembuatan Dipandu Melalui Video Call

Dalam proses berikutnya, Fajar disebut berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku bernama Kokocong alias KohKohKu. Komunikasi tersebut dilakukan melalui video call dengan kamera dalam kondisi tidak aktif.

Menurut Eko, orang tersebut kemudian memberikan panduan kepada Fajar dalam proses peracikan cairan yang diduga digunakan untuk membuat vape etomidate.

Pada percobaan pertama, proses peracikan disebut mengalami kegagalan karena bahan terlalu panas hingga mendidih. Proses tersebut kemudian diulang untuk kedua kalinya sampai serbuk dinyatakan larut.

Setelah cairan tersebut dingin, Fajar memasukkannya ke dalam cartridge menggunakan botol berujung runcing. Cartridge kemudian dikemas menggunakan kemasan bermerek GUCCI dan VERY GOOD.

"Percobaan pertama sempat gagal karena terlalu panas/mendidih, lalu diulangi pada percobaan kedua hingga serbuk larut sempurna. Setelah dingin, cairan dimasukkan ke dalam cartridge menggunakan botol runcing dan dikemas ke kemasan merek GUCCI dan VERY GOOD," papar Eko.

Tersangka Dijerat UU Narkotika

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 118 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf b Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Bareskrim Bongkar Produksi Vape Etomidate di Kemang, 3 Orang Ditangkap
  • Bareskrim Bongkar Produksi Vape Etomidate di Kemang, 3 Orang Ditangkap
  • Bareskrim Bongkar Produksi Vape Etomidate di Kemang, 3 Orang Ditangkap
  • Bareskrim Bongkar Produksi Vape Etomidate di Kemang, 3 Orang Ditangkap
  • Bareskrim Bongkar Produksi Vape Etomidate di Kemang, 3 Orang Ditangkap
  • Bareskrim Bongkar Produksi Vape Etomidate di Kemang, 3 Orang Ditangkap

Posting Komentar