Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Ajukan Banding
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Upaya hukum tersebut diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Selain terhadap Abdul Wahid, banding juga diajukan atas putusan terhadap dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan permohonan banding telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa,” kata Budi, Rabu (5/8/2026).
Menurut Budi, keputusan untuk mengajukan banding diambil setelah tim JPU menelaah secara menyeluruh pertimbangan hukum dan amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
KPK menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat serta memenuhi rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, tim JPU akan menyusun memori banding yang memuat argumentasi hukum secara lengkap. Dokumen tersebut akan menjadi dasar permohonan agar Pengadilan Tinggi Riau memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Selanjutnya, Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujar Budi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid pada Kamis (30/7/2026).
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Delta saat membacakan putusan pada 30 Juli 2026.
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, pidana denda akan diganti dengan kurungan selama 80 hari.
“Terdakwa juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” kata hakim.

Posting Komentar