Ratusan Ribu LHKPN Masuk, KPK Dalami 57 Laporan yang Janggal
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 57 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dinilai tidak sesuai dengan profil wajib lapor. Puluhan laporan tersebut akan diperiksa lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan temuan itu diperoleh dari hasil pengawasan terhadap ratusan ribu LHKPN yang masuk selama semester pertama 2026.
“Dari ratusan ribu laporan yang masuk, terdapat 57 laporan yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor dan perlu diperiksa lebih lanjut,” kata Fitroh dalam konferensi pers Pencapaian KPK Semester I 2026, dikutip Jumat (31/7/2026).
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KPK menerima 422.766 laporan LHKPN dengan tingkat kepatuhan mencapai 98 persen.
Menurut Fitroh, pengawasan LHKPN tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga menilai kewajaran serta konsistensi informasi mengenai harta yang dilaporkan para penyelenggara negara.
Sejumlah instansi mencatat tingkat kepatuhan 100 persen, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah Kabupaten Boyolali, serta Pemerintah Kota Kendari.
Selain LHKPN, KPK menerima 2.850 laporan gratifikasi sepanjang semester I 2026. Sebanyak 626 laporan ditetapkan menjadi milik negara dengan nilai mencapai Rp5,14 miliar.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika KPK menerima 2.617 laporan gratifikasi dengan nilai yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp1,78 miliar.

Posting Komentar