OTT Dugaan Pemerasan Pemkab Pemalang, KPK Amankan Mobil dan Uang Rp2,7 Miliar

OTT Dugaan Pemerasan Pemkab Pemalang, KPK Amankan Mobil dan Uang Rp2,7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat milik Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro (AWI) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Kendaraan yang diamankan tersebut berupa Toyota Hiace berwarna hitam. Mobil itu sebelumnya sempat terparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih KPK sebelum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan kendaraan tersebut dilakukan dari tangan Anom Widiyantoro.

“Mobil disita dari tersangka Saudara AWI, Bupati Pemalang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Budi menjelaskan, kendaraan tersebut diamankan di wilayah Jakarta yang menjadi lokasi penangkapan Anom dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

“Mobil ini yang digunakan Bupati saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan aset terkait lainnya dalam OTT kasus dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang. Total nilai barang bukti uang yang disita mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyitaan dilakukan bersamaan dengan pengamanan sejumlah pihak dalam operasi tersebut.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga memperlihatkan barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selain itu, penyidik turut mengamankan tas ransel dan koper yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang.

Adapun rincian barang bukti uang yang diamankan KPK yakni:

  1. Uang tunai di rumah GHA sebesar Rp300 juta.
  2. Uang tunai di “rumah media” sebesar Rp80 juta.
  3. Buku rekening atas nama GHA yang diduga menjadi rekening penampung dengan saldo sekitar Rp670 juta. Dana tersebut telah dicairkan dan diamankan oleh KPK.
  4. Uang tunai di rumah LBS sebesar Rp1,2 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara.
  5. Satu koper berisi uang tunai sebesar Rp451 juta yang ditemukan di dalam kendaraan milik AW dan diamankan di Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka dugaan pemerasan bersama tiga pihak lainnya, yakni orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menduga Anom melalui Gus Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun pihak rekanan swasta untuk kepentingan pribadi.

Atas permintaan tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan uang dengan total sekitar Rp1,98 miliar. Sebagian dana itu diduga digunakan untuk membantu penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas dugaan perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • OTT Dugaan Pemerasan Pemkab Pemalang, KPK Amankan Mobil dan Uang Rp2,7 Miliar
  • OTT Dugaan Pemerasan Pemkab Pemalang, KPK Amankan Mobil dan Uang Rp2,7 Miliar
  • OTT Dugaan Pemerasan Pemkab Pemalang, KPK Amankan Mobil dan Uang Rp2,7 Miliar
  • OTT Dugaan Pemerasan Pemkab Pemalang, KPK Amankan Mobil dan Uang Rp2,7 Miliar
  • OTT Dugaan Pemerasan Pemkab Pemalang, KPK Amankan Mobil dan Uang Rp2,7 Miliar
  • OTT Dugaan Pemerasan Pemkab Pemalang, KPK Amankan Mobil dan Uang Rp2,7 Miliar

Posting Komentar