DPRD Bandung Soroti Penebangan 10 Pohon Ilegal, Dorong Pengusutan hingga Pemilik Proyek

DPRD Bandung Soroti Penebangan 10 Pohon Ilegal, Dorong Pengusutan hingga Pemilik Proyek

BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung meminta pengusutan serius terhadap kasus dugaan penebangan 10 pohon secara ilegal yang diduga berkaitan dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di wilayah Kota Bandung.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menilai aksi penebangan tersebut tidak mungkin dilakukan secara mandiri oleh satu orang tanpa adanya dukungan peralatan maupun pihak lain.

Menurutnya, jumlah pohon yang ditebang serta kebutuhan alat pendukung menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak yang lebih besar dalam peristiwa tersebut.

“Pemotongan sebanyak itu mustahil dilakukan oleh satu individu tanpa struktur, peralatan, maupun kendaraan pendukung. Saya menduga kuat tindakan ini terorganisasi, memiliki pemodal, dan terkait dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian,” ujar Radea.

DPRD Soroti Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Lingkungan

Radea menyayangkan adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan pembangunan fasilitas olahraga. Menurutnya, aktivitas bisnis dan kepedulian terhadap lingkungan seharusnya dapat berjalan beriringan.

Ia menilai keberadaan sarana olahraga tidak boleh mengorbankan ruang terbuka hijau maupun keberlanjutan lingkungan hidup.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Radea menekankan pentingnya penguatan pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, aparat kewilayahan, hingga DPRD.

Menurutnya, dengan jumlah anggota DPRD yang harus melakukan pengawasan di 30 kecamatan, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam mendeteksi dan melaporkan potensi pelanggaran.

“Fungsi pengawasan DPRD harus menindak sesuatu yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Bandung,” katanya.

Meski mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Bandung yang memberikan teguran terhadap pihak terkait, DPRD menilai penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada sanksi administratif, tetapi perlu dilanjutkan melalui proses hukum.

Minta Pengusutan hingga Pemilik Perusahaan

Sebagai pakar hukum bisnis, Radea menilai proses penegakan hukum harus menyasar pihak yang memiliki tanggung jawab lebih besar, bukan hanya pekerja yang melakukan eksekusi penebangan di lapangan.

Ia mendorong agar aparat mengusut pihak yang menjadi pemilik manfaat atau beneficial owner dari badan usaha yang berada di balik proyek tersebut.

DPRD Kota Bandung juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan mekanisme tersebut, pihak manajemen perusahaan hingga jajaran direksi maupun komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat.

Radea juga menyoroti peran pengawasan internal perusahaan. Menurutnya, dewan komisaris memiliki kewajiban memastikan keputusan direksi tidak bertentangan dengan aturan maupun kepentingan publik.

Dorong Gugatan Perdata untuk Pemulihan Lingkungan

Selain proses pidana, DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung menempuh jalur gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Menurut Radea, kompensasi terhadap kerusakan ekologis tidak cukup hanya dengan mengganti pohon yang ditebang menggunakan tanaman baru dengan ukuran lebih kecil.

“Jangan sampai pohon besar diganti dengan pohon kecil,” ujarnya.

Ia menilai kombinasi antara proses pidana dan gugatan perdata dapat menjadi langkah yang lebih efektif. Jalur pidana memberikan efek jera, sedangkan jalur perdata memastikan adanya pemulihan lingkungan yang nyata.

“Saya mah sarannya laporkan langsung. Ajukan gugatan yang sepadan,” kata Radea.

Tiga Rekomendasi DPRD Kota Bandung

Untuk memperkuat penanganan kasus dugaan kejahatan lingkungan tersebut, Komisi I DPRD Kota Bandung menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung.

Pertama, melakukan identifikasi terhadap beneficial owner dari entitas bisnis yang diduga berkaitan dengan pelanggaran.

Kedua, menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pihak manajemen yang terbukti memiliki keterlibatan.

Ketiga, mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi yang sesuai serta memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan secara maksimal.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPRD Bandung Soroti Penebangan 10 Pohon Ilegal, Dorong Pengusutan hingga Pemilik Proyek
  • DPRD Bandung Soroti Penebangan 10 Pohon Ilegal, Dorong Pengusutan hingga Pemilik Proyek
  • DPRD Bandung Soroti Penebangan 10 Pohon Ilegal, Dorong Pengusutan hingga Pemilik Proyek
  • DPRD Bandung Soroti Penebangan 10 Pohon Ilegal, Dorong Pengusutan hingga Pemilik Proyek
  • DPRD Bandung Soroti Penebangan 10 Pohon Ilegal, Dorong Pengusutan hingga Pemilik Proyek
  • DPRD Bandung Soroti Penebangan 10 Pohon Ilegal, Dorong Pengusutan hingga Pemilik Proyek

Posting Komentar