Geledah Kantor Imigrasi Jaksel dan Jakpus, KPK Amankan Uang serta Dokumen
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai SGD8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Perkara tersebut turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK) sebagai salah satu tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang dalam bentuk valuta asing itu ditemukan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko.
“Dari ruangan Kepala Kanim Jaksel,” kata Budi, Rabu (5/8/2026).
Selain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Penggeledahan di dua lokasi tersebut berlangsung pada Selasa (4/8/2026).
Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” ujar Budi.
Menurut dia, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis dan didalami oleh penyidik. Proses tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/6/2026) setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026).
Budi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Kedelapan tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Mereka terdiri atas:
- Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 dan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Silmy Karim (SK).
- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam (SMG).
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Jaya Saputra (JS).
- Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
- Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
- Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal (ITAS), Juniadi Sri Priambudi (JSP).
- Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Posting Komentar