Kasus Ekstasi di THM Bali Naik Tahap II, 12 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan 12 tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Bali ke kejaksaan.
Pelimpahan tahap II dilakukan untuk dua perkara, yakni kasus di N.Co Living by NIX Bali dan Delona Vista Denpasar.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen mengatakan pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterima Jaksa Penuntut Umum.
“Tim penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Handik, Jumat (31/7/2026).
Dalam kasus N.Co Living by NIX Bali, polisi menyerahkan empat tersangka, yakni Direktur N.Co Living by NIX Rendy Sentosa, serta Ngakan Gede Rupawan, Beril Cholif Arrahman, dan Steve Wibisono.
Dari perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa ekstasi, ketamine, uang tunai Rp14,5 juta, serta telepon seluler.
Sementara pada kasus THM Delona Vista Denpasar, sebanyak delapan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Mereka yakni I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia, Dwi Mega Pratiwi, Ni Putu Marhaeni, Edi Hermawan, Putu Artawan, dan Miftakul Huda.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa ekstasi, sabu, sejumlah telepon seluler, serta uang tunai lebih dari Rp9 juta.
Handik menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan dengan metode pembelian terselubung (undercover buy) melalui perantara ladies companion (LC).
Setelah proses pelimpahan selesai, seluruh tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Posting Komentar