Komisi III DPR Terus Bahas RUU Perampasan Aset, Hardjuno Singgung Hoaks
JAKARTA – Komisi III DPR RI masih melanjutkan pembahasan dan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Proses penyusunan tetap berjalan selama masa reses melalui penyerapan aspirasi di sejumlah daerah.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut DPR menolak RUU Perampasan Aset. Menurut dia, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta karena pembahasan regulasi masih terus dilakukan.
“Energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang efektif,” ujar Hardjuno, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai kehati-hatian DPR diperlukan agar aturan tersebut mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Hardjuno, RUU Perampasan Aset perlu diselaraskan dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta hak pihak ketiga.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum, batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan bagi pihak beritikad baik, dan mekanisme pengawasan yang efektif.
“Perampasan aset perlu diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak.
Selama masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Komisi III DPR menyerap aspirasi di Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Masukan dari aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan akan digunakan untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut.
.jpg)
Posting Komentar