KPK Temukan Dugaan Pemberian SGD12.500 dari Pejabat Kuansing kepada Pihak Kemenhut

KPK Temukan Dugaan Pemberian SGD12.500 dari Pejabat Kuansing kepada Pihak Kemenhut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya penerimaan dana sebesar SGD12.500 oleh pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dari pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Temuan itu muncul dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap perkara terkait.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sebelumnya juga menemukan dugaan pemberian uang sekitar SGD14.000 dari pihak Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan.

“Penyidik kemudian menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SGD14.000,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Selain dugaan pemberian tersebut, KPK mendalami adanya aliran dana lain yang diduga diberikan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada sejumlah pihak di Kementerian Kehutanan.

Menurut Budi, pemberian senilai sekitar SGD12.500 itu diduga terjadi lebih awal, yakni pada Mei 2026.

“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan,” ujarnya.

KPK belum mengungkap identitas pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan yang diduga menerima dana tersebut.

Budi mengatakan penyidik menduga telah terjadi sedikitnya tiga kali pertemuan antara pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kementerian Kehutanan.

Pertemuan pada 2 Juni 2026 yang melibatkan Menteri Kehutanan disebut bukan sebagai pertemuan pertama. Penyidik menduga telah ada pertemuan lain yang berlangsung pada April dan Mei 2026.

“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei,” kata Budi.

KPK juga mendalami asal dana yang digunakan dalam dugaan pemberian tersebut. Berdasarkan temuan sementara penyidik, uang yang digunakan oleh Suhardiman maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing diduga berasal dari pemotongan terhadap anggota koperasi unit desa (KUD), kepala desa, hingga camat di wilayah tersebut.

“Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut,” pungkas Budi.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KPK Temukan Dugaan Pemberian SGD12.500 dari Pejabat Kuansing kepada Pihak Kemenhut
  • KPK Temukan Dugaan Pemberian SGD12.500 dari Pejabat Kuansing kepada Pihak Kemenhut
  • KPK Temukan Dugaan Pemberian SGD12.500 dari Pejabat Kuansing kepada Pihak Kemenhut
  • KPK Temukan Dugaan Pemberian SGD12.500 dari Pejabat Kuansing kepada Pihak Kemenhut
  • KPK Temukan Dugaan Pemberian SGD12.500 dari Pejabat Kuansing kepada Pihak Kemenhut
  • KPK Temukan Dugaan Pemberian SGD12.500 dari Pejabat Kuansing kepada Pihak Kemenhut

Posting Komentar