KPK Ungkap Kejanggalan Chat Staf Administrasi dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dalam percakapan staf administrasinya, Setya Budi Dias (DIS), dengan sang ayah, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan fitur penghapusan pesan otomatis diaktifkan pada percakapan antara DIS dan LBS.
“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka DIS dan penyidik menemukan ada kejanggalan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/7/2026).
Menurut Taufik, fitur tersebut hanya digunakan dalam percakapan DIS dengan ayahnya. Sementara komunikasi DIS dengan pegawai KPK maupun pihak lain tidak menggunakan pengaturan serupa.
Meski demikian, Taufik menegaskan penggunaan fitur penghapusan pesan bukan satu-satunya dasar penetapan tersangka. KPK juga mengantongi sejumlah barang bukti serta keterangan mengenai dugaan penerimaan transfer dan pemberian dari LBS kepada DIS.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), DIS, dan LBS.
KPK menduga Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Dana yang terkumpul disebut mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta membantu menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Posting Komentar