Polisi Tangkap Pria di Neglasari, 1.785 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Neglasari menangkap seorang pria berinisial AF (26) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
AF diamankan polisi pada Sabtu (8/8/2026) setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi obat keras di area parkir Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi mengatakan, petugas langsung mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AF yang berada di area parkir.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah besar obat keras yang dibawa AF. Polisi selanjutnya mengamankan barang tersebut sebagai barang bukti.
“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat,” kata Imron dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Setelah diamankan, AF bersama barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul obat yang ditemukan.
Imron mengatakan penyidik juga tengah mencari informasi mengenai dugaan jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut AF diproses atas dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi Perketat Pengawasan
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Neglasari dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras tersebut.
Menurut Eko, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian karena dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Eko.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap sumber obat serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Posting Komentar