Soal Tudingan Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Minta Tunggu Putusan Hakim

Soal Tudingan Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Minta Tunggu Putusan Hakim

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah terseret dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan mengenai dasar tudingan kriminalisasi yang disampaikan Febrie. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai klaim tersebut merupakan hal yang wajar disampaikan oleh seseorang yang sedang menghadapi proses hukum.

“Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat,” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Meski demikian, Huda menegaskan bahwa benar atau tidaknya tudingan kriminalisasi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan pihak yang berperkara ataupun opini publik. Menurut dia, persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Salah satu jalur yang dapat ditempuh, kata Huda, adalah praperadilan. Melalui mekanisme tersebut, hakim dapat menguji hal-hal yang menjadi dasar permohonan pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum.

“Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Huda pun meminta publik menunggu proses hukum atas gugatan praperadilan yang telah diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, proses tersebut menjadi ruang untuk menguji alasan yang digunakan Febrie dalam mendalilkan adanya kriminalisasi.

“Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan mengenai dia, apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu,” jelasnya.

Singgung Perkara PT Timah

Dalam menjelaskan pandangannya mengenai kriminalisasi, Huda turut menyinggung penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang pernah ditangani Kejaksaan Agung ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus.

Huda menyebut perkara tersebut sebelumnya dikaitkan dengan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai hampir Rp300 triliun. Namun, menurut dia, persoalan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan aspek lingkungan hidup yang memiliki mekanisme tersendiri dalam menghitung kerugian maupun penyelesaiannya.

“Contohnya kasus PT Timah. Jadi sama sekali bukan domain keuangan negara dan/atau kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Ini gambaran model-model kriminalisasi,” pungkasnya.

Pernyataan Huda tersebut merupakan pandangan hukum yang disampaikannya untuk memberikan contoh mengenai konsep kriminalisasi. Adapun penentuan apakah suatu proses hukum terhadap Febrie benar merupakan kriminalisasi atau bagian dari penegakan hukum tetap bergantung pada proses dan putusan lembaga peradilan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Soal Tudingan Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Minta Tunggu Putusan Hakim
  • Soal Tudingan Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Minta Tunggu Putusan Hakim
  • Soal Tudingan Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Minta Tunggu Putusan Hakim
  • Soal Tudingan Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Minta Tunggu Putusan Hakim
  • Soal Tudingan Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Minta Tunggu Putusan Hakim
  • Soal Tudingan Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Minta Tunggu Putusan Hakim

Posting Komentar