Tarif Bea Masuk Impor Jepang Diatur Ulang, PMK 60 dan 61 Tahun 2026 Resmi Terbit

Tarif Bea Masuk Impor Jepang Diatur Ulang, PMK 60 dan 61 Tahun 2026 Resmi Terbit

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan dua regulasi baru yang mengatur penerapan tarif bea masuk preferensi dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Kedua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 dan PMK Nomor 61 Tahun 2026.

PMK 60 Tahun 2026 mengatur kembali struktur tarif bea masuk untuk barang impor asal Jepang setelah revisi protokol IJEPA diselesaikan. Regulasi tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan tarif dengan komitmen akses pasar yang telah diperbarui dalam perjanjian Indonesia-Jepang.

Sebelumnya, ketentuan tarif impor dalam skema IJEPA diatur melalui PMK Nomor 50 Tahun 2022. Namun, aturan tersebut belum mengakomodasi perluasan komitmen akses pasar sebagaimana tertuang dalam protokol perubahan IJEPA.

“Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi ... perlu disusun peraturan untuk memberikan dasar hukum penetapan tarif bea masuk,” demikian pertimbangan dalam PMK 60 Tahun 2026, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Rincian tarif bea masuk preferensi berdasarkan jenis komoditas dan periode pengenaan tercantum dalam Lampiran A PMK 60 Tahun 2026. Dalam lampiran tersebut, terdapat sejumlah pos tarif yang mendapat bea masuk hingga 0 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atur Kuota Impor

Selain menetapkan tarif preferensi, PMK 60 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) untuk komoditas tertentu yang diimpor dari Jepang. Batas kuota yang ditetapkan mencapai maksimal 8.500 ton per tahun.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 60 Tahun 2026, impor yang masih berada dalam batas kuota atau in-quota dikenakan tarif bea masuk sebesar Rp450 per kilogram.

Ketentuan tersebut berlaku selama volume impor tidak melebihi batas kuota tahunan yang telah ditetapkan. Jika jumlah impor melampaui kuota atau masuk kategori out-quota, barang tersebut dikenakan tarif bea masuk umum atau most favoured nation (MFN).

Dengan demikian, besaran tarif yang dikenakan tidak hanya bergantung pada asal barang dari Jepang, tetapi juga jenis komoditas serta ketentuan kuota yang berlaku untuk barang tertentu.

Fasilitas USDFS

PMK 60 Tahun 2026 juga mengatur fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IJEPA dengan tarif bea masuk 0 persen. Fasilitas ini ditujukan untuk impor bahan baku industri asal Jepang yang memenuhi persyaratan dalam skema tersebut.

Penerima fasilitas atau user merupakan badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang menjalankan kegiatan sebagai industri pengguna bahan baku.

Sementara itu, tata cara pemanfaatan fasilitas USDFS diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 61 Tahun 2026. Regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai mekanisme dan persyaratan bagi industri yang ingin memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Dalam PMK 61 Tahun 2026, penerima fasilitas USDFS dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung.

Importir yang termasuk dalam kategori user dapat memanfaatkan fasilitas USDFS IJEPA setelah memperoleh Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI-USDFS IJEPA) sesuai dengan ketentuan Kementerian Perindustrian.

Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan penggunaan tarif bea masuk USDFS IJEPA bagi user yang bersangkutan.

Kedua PMK tersebut pada dasarnya menjadi dasar pengaturan teknis penerapan tarif preferensi dan fasilitas pembebasan bea masuk dalam perdagangan Indonesia-Jepang, sekaligus menyesuaikan ketentuan nasional dengan perubahan protokol IJEPA.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tarif Bea Masuk Impor Jepang Diatur Ulang, PMK 60 dan 61 Tahun 2026 Resmi Terbit
  • Tarif Bea Masuk Impor Jepang Diatur Ulang, PMK 60 dan 61 Tahun 2026 Resmi Terbit
  • Tarif Bea Masuk Impor Jepang Diatur Ulang, PMK 60 dan 61 Tahun 2026 Resmi Terbit
  • Tarif Bea Masuk Impor Jepang Diatur Ulang, PMK 60 dan 61 Tahun 2026 Resmi Terbit
  • Tarif Bea Masuk Impor Jepang Diatur Ulang, PMK 60 dan 61 Tahun 2026 Resmi Terbit
  • Tarif Bea Masuk Impor Jepang Diatur Ulang, PMK 60 dan 61 Tahun 2026 Resmi Terbit

Posting Komentar