KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
TheRefinedPost.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, atau KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan bahwa proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih berjalan. Menurutnya, perkara ini segera akan dilimpahkan ke persidangan.
Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memaksimalkan proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti. “Kita tunggu saja, pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” kata Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026.
Menurut Fitroh Rohcahyanto, KPK ingin memastikan bahwa semua bukti-bukti hukum sudah lengkap sehingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. “Yang pasti kita maksimalkan saja, supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu dipertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” tambah Fitroh Rohcahyanto.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja, atau Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama, sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, atau Kesthuri. Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK.
Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex. Keduanya sudah ditahan oleh KPK. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Posting Komentar