Tabrakan Taksi Green SM dengan KRL di Bekasi Timur, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Taksi Green SM Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka
Taksi Green SM Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka 

TheRefinedPost.com - Polisi telah menetapkan sopir Taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus tertempernya KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur. Namun, polisi memutuskan tidak menahan sopir taksi Green SM tersebut.

Menurut Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, sopir taksi Green SM tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. “Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Sopir taksi Green SM dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Sopir taksi tersebut dinilai lalai dan menyebabkan kerugian. “Dengan Pasal 310 Ayat 1, namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” jelas Kompol Gefri Agitia.

Kompol Gefri Agitia menjelaskan bahwa ada dua kasus dalam insiden kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek dengan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel. “Kasus tersebut tidak terkait dengan kejadian di Stasiun Ampera karena jeda waktunya sekitar 10 menit,” ujarnya.

Selain itu, perlintasan sebidang rel juga berbeda. “Perlintasan kereta yang mengalami kecelakaan dengan mobil dan perlintasan kereta dari arah Jakarta menuju Cikarang itu berbeda,” tambahnya.

Kompol Gefri Agitia menuturkan bahwa Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menangani peristiwa tertempernya Taksi Green SM di perlintasan sebidang rel. “Kami tidak bisa menyamakan kasus tersebut dengan kasus kereta api karena itu merupakan kasus yang berbeda,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, tidak ada korban jiwa di dalam kereta maupun kendaraan mobil taksi. “Kami dari satlantas hanya menangani penanganan laka lantasnya,” pungkas Kompol Gefri Agitia.

Sebelumnya, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) lalu, yang menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tabrakan Taksi Green SM dengan KRL di Bekasi Timur, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka
  • Tabrakan Taksi Green SM dengan KRL di Bekasi Timur, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka
  • Tabrakan Taksi Green SM dengan KRL di Bekasi Timur, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka
  • Tabrakan Taksi Green SM dengan KRL di Bekasi Timur, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka
  • Tabrakan Taksi Green SM dengan KRL di Bekasi Timur, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka
  • Tabrakan Taksi Green SM dengan KRL di Bekasi Timur, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Posting Komentar