Yuk Kenali Hukum Syarat Hewan Kurban yang Sah
TheRefinedPost.com - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Lalu, hewan apa saja yang boleh dikurbankan?
Menurut Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya “Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i", hewan kurban yang dibolehkan hanya unta, sapi, dan kambing. Jadi, pastikan hewan kurban Anda salah satu dari tiga jenis ini.
Imam an-Nawawi juga menyebutkan bahwa hewan kurban harus dari jenis al-An'am, yaitu unta, sapi, dan kambing. (Kitab Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393 jilid. 8).
Berikutnya, pastikan hewan kurban Anda cukup umur. Jika belum mencapai batas umur yang ditentukan, kurbannya tidak sah. Jadi, periksa umur hewan kurban Anda dengan teliti. Begitu juga bagi pedagang hewan kurban, pastikan Anda menjual hewan yang sudah cukup umur.
Dalam Mazhab Syafi'i, unta harus berumur 5 tahun, sapi dan kambing harus berumur 2 tahun, dan domba harus berumur 1 tahun.
Imam an-Nawawi juga menyebutkan bahwa tidak sah berkurban dengan domba yang belum berumur 1 tahun, unta yang belum berumur 5 tahun, sapi yang belum berumur 2 tahun, dan kambing yang belum berumur 2 tahun. (Kitab Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 393 jilid. 8).
Pastikan juga hewan kurban Anda tidak cacat. Dalam Mazhab Syafi'i, hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, seperti hewan yang buta, sakit, pincang, atau kurus.
Namun, jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya, maka menurut Mazhab Syafi'i, hewan tersebut masih sah untuk kurban. Semoga Allah SWT menerima kurban kita semua.

Posting Komentar