Bareskrim Polri Gulung Jaringan Ganja Antar-Provinsi, Pelaku Mengaku Sudah 20 Kali Terima Paket
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja berskala besar yang melibatkan jalur distribusi lintas provinsi. Dalam operasi penyergapan tersebut, polisi mengamankan seorang kurir yang dikenal cukup licin dalam mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Keberhasilan penangkapan komplotan pengedar ini dipaparkan secara rinci oleh aparat penegak hukum pada hari Senin, 15 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas bergerak setelah mendeteksi adanya pengiriman paket mencurigakan yang memanfaatkan jasa logistik ekspedisi reguler demi menyamarkan isi muatan dari pemeriksaan petugas bandara maupun pelabuhan.
Dalam keterangan resminya, pihak Bareskrim Polri membeberkan bahwa pelaku bukanlah pemain baru di dunia hitam narkotika. Berdasarkan hasil interogasi pasca-penangkapan, tersangka membuat pengakuan yang cukup mencengangkan mengenai frekuensi aksi penyelundupan yang digelarnya.
"Tersangka ini merupakan bagian penting dari rantai distribusi antar-provinsi. Dari pemeriksaan sementara, dia mengaku sudah 20 kali menerima kiriman paket ganja berukuran besar dari jaringan atasnya untuk kemudian dipecah dan diedarkan kembali," ungkap perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kepada awak media.
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa pelaku sengaja diupah dengan nominal yang menggiurkan untuk setiap paket yang berhasil lolos sampai ke tangan pemesan. Jaringan ini diketahui mengendalikan komunikasi menggunakan sistem sel terputus, di mana kurir hanya menerima instruksi tempat pengambilan dan pengantaran tanpa pernah bertatap muka langsung dengan bandar utama.
Saat ini, barang bukti berupa beberapa kilogram ganja siap edar beserta alat komunikasi genggam milik pelaku telah disita di markas besar kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan kriminalnya, kurir lintas provinsi tersebut kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Posting Komentar