Ad
Ad

Berawal dari Kamar Hotel, Polisi Bongkar Siasat Jaringan Narkoba Antar-Provinsi

Berawal dari Kamar Hotel, Polisi Bongkar Siasat Jaringan Narkoba Antar-Provinsi

BANJARMASIN — Korps Bhayangkara kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tanah air. Kali ini, sebuah jaringan kakap yang biasa menyuplai barang haram antar-provinsi berhasil dibongkar hingga ke akarnya dengan barang bukti yang tergolong fantastis.

Dalam ekspose kasus yang digelar pada Jumat, 12 Juni 2026, aparat kepolisian memperlihatkan seluruh barang bukti hasil sitaan. Tidak main-main, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 11.443 butir pil ekstasi siap edar dan sabu-sabu seberat 1,4 kilogram dari tangan para pelaku.

"Ini adalah hasil pengintaian mendalam selama hampir satu bulan. Jaringan ini dikenal sangat rapi dan kerap memanfaatkan jalur tikus pelabuhan tidak resmi untuk mengelabui petugas di perbatasan," ungkap Kapolresta di hadapan awak media di markas komando setempat.

Kronologi Penggerebekan di Kamar Hotel

Penyergapan bermula saat tim antinarkoba mendapatkan informasi akurat mengenai adanya pengiriman paket besar dari provinsi tetangga. Bergerak cepat, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel berbintang yang diduga kuat menjadi tempat transit utama sang kurir.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang tengah memaketkan ulang sabu ke dalam bungkusan teh kemasan untuk menyamarkan isinya. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan milik salah satu tersangka, polisi kembali menemukan ribuan butir ekstasi yang disimpan rapi di dalam dinding palsu sebuah lemari pakaian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang haram ini rencananya akan diedarkan ke beberapa kota besar untuk menyasar tempat hiburan malam dan kalangan remaja. Dengan digagalkannya peredaran ini, pihak kepolisian mengklaim telah menyelamatkan lebih dari 20.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba.

Saat ini, para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Berawal dari Kamar Hotel, Polisi Bongkar Siasat Jaringan Narkoba Antar-Provinsi
  • Berawal dari Kamar Hotel, Polisi Bongkar Siasat Jaringan Narkoba Antar-Provinsi
  • Berawal dari Kamar Hotel, Polisi Bongkar Siasat Jaringan Narkoba Antar-Provinsi
  • Berawal dari Kamar Hotel, Polisi Bongkar Siasat Jaringan Narkoba Antar-Provinsi
  • Berawal dari Kamar Hotel, Polisi Bongkar Siasat Jaringan Narkoba Antar-Provinsi
  • Berawal dari Kamar Hotel, Polisi Bongkar Siasat Jaringan Narkoba Antar-Provinsi

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad