Ad
Ad

Buntut Persekusi Bocah di Senen, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Tahan 1 Tersangka Utama

Buntut Persekusi Bocah di Senen, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Tahan 1 Tersangka Utama

JAKARTA — Langkah cepat diambil aparat kepolisian dalam merespons aksi kekerasan jalanan yang menyasar anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat. Setelah video dugaan persekusi terhadap seorang bocah laki-laki viral dan memicu gelombang kecaman dari netizen, polisi langsung bergerak mengamankan para terduga pelaku.

Penanganan intensif terhadap kasus ini dipaparkan oleh pihak berwajib pada Jumat, 12 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, polisi telah mengamankan dua orang pria yang diduga kuat menjadi dalang di balik aksi intimidasi tersebut, di mana salah satu di antaranya kini telah resmi dilakukan penahanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk tindakan main hakim sendiri, terlebih jika korbannya adalah anak-anak.

"Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku terkait kasus persekusi anak yang terjadi di wilayah Senen. Setelah melalui proses pemeriksaan maraton, satu orang berinisial R resmi kami lakukan penahanan karena terbukti melakukan intimidasi fisik secara langsung. Sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang kami dalami perannya. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan demi melindungi hak korban yang masih di bawah umur," ujar Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro saat diwawancarai langsung di markas kepolisian setempat.

Pendampingan Psikologis Korban dan Kronologi Kejadian

Insiden pilu ini diketahui bermula dari tuduhan sepihak dari salah satu pelaku yang menuduh korban melakukan tindakan tidak terpuji di lingkungan tempat tinggal mereka. Bukannya menyelesaikan masalah melalui pengurus RT atau orang tua korban, para pelaku justru mengarak dan mengintimidasi bocah malang tersebut di depan umum hingga mengalami trauma mental yang cukup berat.

Selain berfokus pada penyidikan hukum para pelaku, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Komisi Perlindungan Anak untuk memberikan trauma healing kepada korban.

Langkah ini dirasa sangat krusial mengingat kondisi psikis anak yang sempat terguncang akibat tekanan mental dan tindakan kasar yang diterimanya dari orang dewasa di lingkungan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan sanksi hukuman pidana yang berat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Buntut Persekusi Bocah di Senen, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Tahan 1 Tersangka Utama
  • Buntut Persekusi Bocah di Senen, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Tahan 1 Tersangka Utama
  • Buntut Persekusi Bocah di Senen, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Tahan 1 Tersangka Utama
  • Buntut Persekusi Bocah di Senen, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Tahan 1 Tersangka Utama
  • Buntut Persekusi Bocah di Senen, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Tahan 1 Tersangka Utama
  • Buntut Persekusi Bocah di Senen, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Tahan 1 Tersangka Utama

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad