Jaksa Beberkan Modus Rekening Samaran, Bongkar Aliran Dana Rp3 Miliar dari Blueray
JAKARTA — Tabir gelap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali dikuliti dalam sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara gamblang membeberkan adanya skema dugaan suap rutin bernilai fantastis yang melibatkan salah satu perusahaan logistik terbesar, Blueray.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026, jaksa mengungkapkan bahwa uang pelicin tersebut mengalir secara terstruktur dengan nominal mencapai Rp3 miliar setiap bulannya. Aliran dana jumbo ini diduga kuat diberikan sebagai 'jaminan keamanan' agar proses pemeriksaan dokumen dan jalur hijau impor milik perusahaan tersebut berjalan tanpa hambatan.
"Kami menemukan dokumen komparasi dan catatan keuangan rahasia dari pihak Blueray. Di sana tertera kode khusus yang setelah kami sinkronisasikan dengan keterangan saksi, merujuk langsung pada rekening penampung milik oknum Dirjen Bea Cukai," tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Siasat 'Jalur Kilat' dan Modus Rekening Samaran
Modus yang digunakan dalam kongkalikong ini terbilang rapi. Untuk menyamarkan transaksi agar tidak terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), uang tidak ditransfer sekaligus dalam satu rekening.
Pihak Blueray diduga memecah uang Rp3 miliar tersebut ke dalam beberapa rekening atas nama orang lain (nominee), yang kartu ATM serta akses pengambilannya dipegang langsung oleh orang dekat sang pejabat. Sebagai imbalannya, ribuan kontainer barang impor milik perusahaan tersebut mendapatkan prioritas utama untuk keluar dari pelabuhan tanpa melalui pemeriksaan fisik yang ketat.
Persidangan ini pun langsung menyedot perhatian publik dan pengamat antikorupsi. Jika dugaan aliran dana bulanan ini terbukti di meja hijau, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor kepabeanan dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus memicu reformasi besar-besaran di tubuh institusi pelat merah tersebut.

Posting Komentar