Ad
Ad

Usut Korupsi Tanpa Korbankan Publik, Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik Badan Gizi

Usut Korupsi Tanpa Korbankan Publik, Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik Badan Gizi

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan mengganggu pemanfaatannya di lapangan. Pihak penyidik memastikan tidak akan melakukan penyitaan terhadap unit kendaraan roda dua tersebut demi menjaga kelancaran program pelayanan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan pada Jumat, 12 Juni 2026, bahwa langkah ini diambil agar fasilitas yang sudah diadakan tetap bisa memberikan manfaat langsung kepada publik. Menurutnya, fokus penyidikan saat ini adalah membongkar alat bukti administratif dan aliran dana, bukan menghambat operasional fasilitas negara.

"Kami memahami bahwa motor listrik ini memegang peran krusial dalam mobilitas program gizi nasional di berbagai daerah. Oleh karena itu, penyidik memilih opsi untuk tidak menyita fisik kendaraan, melainkan berfokus pada dokumen pengadaan dan transaksi keuangan yang mencurigakan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Jakarta.

Fokus pada Kerugian Negara, Bukan Fisik Kendaraan

Kasus yang mulai mencuat sejak awal tahun ini berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta spesifikasi unit yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak awal. Kendati demikian, Kejagung menilai penyitaan seluruh armada justru akan menimbulkan kerugian baru berupa terbengkalainya program pelayanan gizi masyarakat yang sedang berjalan masif di berbagai pelosok.

Sebagai gantinya, korps adhyaksa telah melakukan pencekalan terhadap beberapa saksi kunci dan menyegel sejumlah dokumen operasional di kantor vendor pemenang tender.

Langkah Kejagung ini mendapat apresiasi dari berbagai pengamat kebijakan publik. Penegakan hukum dinilai sudah semakin dewasa karena tidak lagi sekadar mengejar aspek formalitas penyitaan barang bukti, melainkan turut mempertimbangkan dampak sosial dan fungsi pelayanan publik agar tidak lumpuh di tengah jalan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Usut Korupsi Tanpa Korbankan Publik, Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik Badan Gizi
  • Usut Korupsi Tanpa Korbankan Publik, Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik Badan Gizi
  • Usut Korupsi Tanpa Korbankan Publik, Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik Badan Gizi
  • Usut Korupsi Tanpa Korbankan Publik, Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik Badan Gizi
  • Usut Korupsi Tanpa Korbankan Publik, Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik Badan Gizi
  • Usut Korupsi Tanpa Korbankan Publik, Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik Badan Gizi

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad