Gugatan Pegawai Kementerian HAM Dikabulkan Seluruhnya, PTUN Batalkan SK Mutasi Natalius Pigai

 

Gugatan Pegawai Kementerian HAM Dikabulkan Seluruhnya, PTUN Batalkan SK Mutasi Natalius Pigai

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh salah satu pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), Ernie Nurheyanti alias Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Gugatan bermuatan klasifikasi kepegawaian ini dilayangkan Ernie terhadap pihak tergugat, yang tidak lain adalah pimpinannya sendiri, yakni Menteri HAM Natalius Pigai.

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT tersebut akhirnya menemui babak akhir setelah amar putusan resmi dikeluarkan oleh majelis hakim dan ditayangkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi petikan amar putusan yang dilihat pada Selasa (7/7/2026).

Lewat putusan tersebut, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Objek Sengketa yang dikeluarkan oleh pihak tergugat tidak sah. Dokumen yang dimaksud merupakan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 mengenai Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia tertanggal 23 Januari 2026.

Sebagai konsekuensi hukum atas kalahnya pihak kementerian di meja hijau, majelis hakim memberikan perintah kepada Natalius Pigai untuk segera membatalkan dan mencabut SK perpindahan tugas yang sempat diberlakukan kepada Ernie tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)," lanjut amar putusan tersebut menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak tergugat.

Tidak hanya harus mengembalikan posisi jabatan sang anak buah ke kursi semula, Natalius Pigai juga dijatuhi hukuman materiil lainnya untuk menanggung seluruh ongkos penanganan hukum perkara administrasi ini.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," sebut bagian akhir putusan hakim tersebut menutup sengketa kepegawaian internal Kemenham itu.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gugatan Pegawai Kementerian HAM Dikabulkan Seluruhnya, PTUN Batalkan SK Mutasi Natalius Pigai
  • Gugatan Pegawai Kementerian HAM Dikabulkan Seluruhnya, PTUN Batalkan SK Mutasi Natalius Pigai
  • Gugatan Pegawai Kementerian HAM Dikabulkan Seluruhnya, PTUN Batalkan SK Mutasi Natalius Pigai
  • Gugatan Pegawai Kementerian HAM Dikabulkan Seluruhnya, PTUN Batalkan SK Mutasi Natalius Pigai
  • Gugatan Pegawai Kementerian HAM Dikabulkan Seluruhnya, PTUN Batalkan SK Mutasi Natalius Pigai
  • Gugatan Pegawai Kementerian HAM Dikabulkan Seluruhnya, PTUN Batalkan SK Mutasi Natalius Pigai

Posting Komentar