Jaga Keseimbangan Pasar, Kementan Patok Harga Minimum Ayam Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg
JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk komoditas unggas di tingkat peternak. Dalam keputusan terbaru ini, harga acuan untuk ayam hidup (livebird) disepakati naik menjadi Rp19.500 per kilogram (kg). Sebaliknya, harga acuan untuk telur ayam ras justru mengalami penyesuaian turun menjadi Rp24.000 per kg. Langkah penyelarasan harga ini dijadwalkan bakal mulai berlaku serentak pada tanggal 15 Juli 2026.
Perubahan ini menggeser ketentuan sebelumnya, di mana harga acuan ayam hidup semula berada di angka Rp18.000 per kg, sementara harga acuan telur ayam berada di level Rp26.500 per kg.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menjelaskan bahwa perombakan harga acuan ini tidak diambil sepihak, melainkan buah dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan para pelaku usaha peternakan. Tujuannya tidak lain demi menjaga stabilitas dan keseimbangan ekosistem pasar, baik dari sisi produsen maupun masyarakat selaku konsumen akhir. Penjelasan tersebut disampaikannya secara langsung dalam sesi konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 6 Juli 2026.
"Mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird ya, ayam pedaging di semua di semua peternak, kemudian dengan size apa pun itu, kita akan putuskan di harga Rp19.500 per kilo minimal, dan juga Rp24.000 per kilo untuk
Menurut Sudaryono, negara perlu hadir untuk memastikan intervensi harga berjalan ideal. Ia menegaskan, pemerintah memegang kendali agar harga komoditas pangan hewani ini tidak melonjak terlalu tinggi yang bisa menyusahkan rakyat, namun di sisi lain juga tidak boleh merosot terlalu dalam hingga mencekik nasib para peternak lokal.
"Jadi artinya, barang itu, atau komoditas ayam atau telur itu tidak bisa terlalu mahal, tapi juga tidak boleh kemudian terlalu murah gitu. Jadi ada mekanisme yang diatur oleh negara, dalam hal ini menjaga supaya ada di range i
Tak hanya mengumumkan tarif baru, Sudaryono juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha skala besar di sektor perunggasan agar tetap berbisnis dengan sehat. Mengingat daging ayam dan telur merupakan barang pokok penting (bapokting) yang sangat sensitif bagi hajat hidup orang banyak, ia meminta tidak ada pihak yang mencoba memainkan harga demi meraup keuntungan pribadi secara berlebihan.
"Jadi kalau orang bisnis di bidang perunggasan baik telur atau daging ayam ini, itu sama juga seperti yang lain apakah beras dan lain-lain yang kita sebut namanya bapokting, barang pokok penting, itu tidak mungkin dan tidak boleh mengambil keuntungan secara uga
Melalui penerapan regulasi anyar ini, Kementerian Pertanian berharap efisiensi rantai produksi hingga jalur distribusi dapat terus ditingkatkan. Dengan begitu, kesenjangan antara harga pokok produksi di tingkat peternak dengan harga eceran tertinggi (HET) di pasar tradisional tidak terlampau lebar, sehingga menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pihak.

Posting Komentar