Ad
Ad

Akhir Pelarian Imam Aliran Sesat, Ditangkap Polisi Setelah Sukses Tukar Janji Manis dengan Uang Jemaah

Akhir Pelarian Imam Aliran Sesat, Ditangkap Polisi Setelah Sukses Tukar Janji Manis dengan Uang Jemaah

CIANJUR – Pelarian seorang pria yang mengaku sebagai imam besar sebuah aliran spiritual berakhir di tangan kepolisian. Petugas dari Satreskrim Polres Cianjur resmi menangkap AS (49), pemimpin aliran yang diduga sesat, setelah terbukti menipu belasan jemaahnya hingga mengalami kerugian total mencapai ratusan juta rupiah.

Penangkapan dilakukan di rumah tempat persembunyiannya yang sekaligus dijadikan markas perkumpulan tersebut di kawasan pemukiman terpencil di Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (2/6) dini hari. Penangkapan ini sempat diwarnai isak tangis dari beberapa pengikutnya yang masih tidak percaya bahwa sang "guru" adalah seorang penipu.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan berarti. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur kepada awak media.

Modus "Pembersihan Dosa" dan Setoran Uang

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, yang merasa telah diperas, memberanikan diri melapor ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS menyebarkan ajaran yang menyimpang dari syariat agama Islam sejak setahun terakhir.

Modus utama yang digunakan AS untuk mengeruk keuntungan adalah dengan mendoktrin para jemaahnya bahwa dunia ini sudah mendekati akhir zaman. Ia mengklaim memiliki otoritas untuk memberikan jaminan keselamatan di akhirat dan menghapus dosa-dosa para pengikutnya.

Namun, untuk mendapatkan "fasilitas" spiritual tersebut, para jemaah diwajibkan menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai uang pembersihan diri atau zakat akhir zaman.

"Awalnya saya diminta menyetor lima juta rupiah untuk pembersihan harta. Tapi lama-kelamaan mintanya makin sering, katanya untuk membangun tempat perlindungan akhir zaman. Kalau ditotal, saya sudah keluar hampir 80 juta rupiah," ungkap salah seorang korban yang enggan disebutkan identitasnya.

Korban Trauma dan Ancaman Hukum

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa total kerugian dari belasan korban yang melapor saat ini telah mencapai lebih dari Rp 450 juta. Angka ini diprediksi masih bisa bertambah karena diduga masih banyak jemaah lain yang merasa malu atau takut untuk melapor.

Selain menyita sejumlah barang bukti berupa buku-buku catatan keuangan, kuitansi setoran, dan atribut aliran tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan akidah bagi para korban yang mengalami trauma dan kebingungan.

Atas perbuatannya, pria yang kini sudah menanggalkan jubah kebesarannya itu dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan, penggelapan, serta penodaan agama, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Akhir Pelarian Imam Aliran Sesat, Ditangkap Polisi Setelah Sukses Tukar Janji Manis dengan Uang Jemaah
  • Akhir Pelarian Imam Aliran Sesat, Ditangkap Polisi Setelah Sukses Tukar Janji Manis dengan Uang Jemaah
  • Akhir Pelarian Imam Aliran Sesat, Ditangkap Polisi Setelah Sukses Tukar Janji Manis dengan Uang Jemaah
  • Akhir Pelarian Imam Aliran Sesat, Ditangkap Polisi Setelah Sukses Tukar Janji Manis dengan Uang Jemaah
  • Akhir Pelarian Imam Aliran Sesat, Ditangkap Polisi Setelah Sukses Tukar Janji Manis dengan Uang Jemaah
  • Akhir Pelarian Imam Aliran Sesat, Ditangkap Polisi Setelah Sukses Tukar Janji Manis dengan Uang Jemaah

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad