Aturan Pajak JHT Rp50 Juta Dinilai Bebani Pekerja, Kemenaker Buka Suara

Aturan Pajak JHT Rp50 Juta Dinilai Bebani Pekerja, Kemenaker Buka Suara

CIKARANG – Rencana penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen terkait pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal di atas Rp50 juta terus memicu perhatian publik. Menanggapi keresahan para pekerja, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenker) Afriansyah Noor memastikan bahwa aturan tersebut saat ini belum diberlakukan secara mutlak karena masih dalam tahap pengkajian intensif bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat ditemui langsung di kawasan industri Cikarang pada Jumat, 3 Juli 2026, Afriansyah menyampaikan bahwa masyarakat pekerja tidak perlu panik berlebihan karena untuk sementara waktu aturan lama masih tetap berjalan.

"Sementara JHT belum ya. Masih jalan (kebijakan lama). Masih dikaji di Kementerian Keuangan," ujar Afriansyah memberikan keterangan resminya kepada awak media.

Rencana pemotongan pajak ini sebelumnya mendapat gelombang protes keras dari kelompok buruh, salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Serikat pekerja menilai pemotongan tersebut mencederai hak-hak buruh yang sudah mengumpulkan uang sedikit demi sedikit selama masa produktif mereka.

Wakil Ketua Umum KSPSI (di bawah pimpinan Yorrys Raweai), Arnod Sihite, dengan tegas mengkritik wacana penyesuaian tarif ini. Menurutnya, potongan sebesar 5 persen sangat membebani pekerja kelas bawah. Ia memberikan gambaran nyata, jika seorang buruh berhasil mengumpulkan dana JHT hingga Rp100 juta setelah puluhan tahun bekerja, uang mereka akan langsung menguap sebesar Rp5 juta hanya untuk membayar pajak. Padahal, dana tersebut sangat dinantikan buruh untuk modal usaha, menyambung hidup, atau membiayai sekolah anak setelah tidak lagi bekerja.

"Itu jelas mengurangi hak pekerja," kritik Arnod Sihite dalam pernyataan resminya.

Perlu diketahui bahwa merujuk pada regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah sebenarnya memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen bagi pekerja yang mencairkan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal maksimal sampai dengan Rp50 juta. Koordinasi lintas kementerian yang kini tengah berjalan diharapkan bisa melahirkan solusi yang lebih adil dan tidak memberatkan tabungan masa tua para pekerja.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Aturan Pajak JHT Rp50 Juta Dinilai Bebani Pekerja, Kemenaker Buka Suara
  • Aturan Pajak JHT Rp50 Juta Dinilai Bebani Pekerja, Kemenaker Buka Suara
  • Aturan Pajak JHT Rp50 Juta Dinilai Bebani Pekerja, Kemenaker Buka Suara
  • Aturan Pajak JHT Rp50 Juta Dinilai Bebani Pekerja, Kemenaker Buka Suara
  • Aturan Pajak JHT Rp50 Juta Dinilai Bebani Pekerja, Kemenaker Buka Suara
  • Aturan Pajak JHT Rp50 Juta Dinilai Bebani Pekerja, Kemenaker Buka Suara

Posting Komentar