Dua WNI Disandera di Myanmar, Komisi I DPR Dorong Langkah Cepat dan Terkoordinasi
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah mengoptimalkan seluruh jalur diplomasi untuk memastikan keselamatan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S yang diduga disandera di Myanmar.
Dua WNI tersebut dikabarkan disandera dan dimintai tebusan sebesar Rp200 juta. Dave menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut dan menegaskan bahwa keselamatan WNI di luar negeri harus menjadi prioritas pemerintah.
"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia di Myanmar. Keselamatan setiap WNI di luar negeri merupakan prioritas yang harus terus dijaga, sehingga pemerintah perlu memastikan seluruh langkah perlindungan dilakukan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi," ujar Dave kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Dave mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon yang telah melakukan penelusuran informasi, menjalin komunikasi dengan keluarga korban, serta berkoordinasi dengan pihak berwenang di Myanmar.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses pembebasan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian mengingat kondisi keamanan di wilayah tersebut cukup kompleks.
"Mengingat situasi di wilayah tersebut cukup kompleks, upaya pembebasan tentu memerlukan kehati-hatian, koordinasi yang intensif, dan pendekatan diplomatik yang tepat agar proses penanganan dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan penyelesaian yang terbaik," katanya.
Politikus Partai Golkar itu juga mendorong pemerintah memperkuat komunikasi dengan otoritas Myanmar, negara-negara terkait, serta mitra internasional apabila diperlukan.
Selain itu, Dave meminta pemerintah tetap menjaga komunikasi dengan keluarga korban agar mereka mendapatkan informasi perkembangan kasus secara berkala serta memperoleh pendampingan selama proses penanganan berlangsung.
"Komisi I DPR RI mendorong pemerintah mengoptimalkan seluruh jalur diplomasi dan pelindungan WNI, termasuk memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar, negara-negara terkait, serta mitra internasional apabila diperlukan," ujarnya.
Dave menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kejahatan lintas negara masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat upaya pencegahan, terutama terhadap praktik perekrutan tenaga kerja nonprosedural.
"Selain mengupayakan pembebasan kedua WNI, upaya pencegahan perlu terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja nonprosedural, serta penguatan kerja sama antarlembaga dan dengan mitra internasional dalam melindungi WNI di luar negeri," tutur Dave.
Ia berharap kedua WNI tersebut dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat dan kembali ke Indonesia.
Kemlu Telusuri Dugaan Penyanderaan
Sebelumnya, Kemlu RI menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan terhadap dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar dengan tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan, Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Yangon langsung melakukan penelusuran setelah menerima laporan tersebut pada 15 Juli 2026.
"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp200 juta," ujar Yvonne.
KBRI Yangon kemudian melakukan langkah awal dengan berkomunikasi bersama keluarga korban serta mencari informasi dari berbagai sumber di lapangan.
Dari hasil penelusuran sementara, KBRI Yangon telah memperoleh indikasi mengenai lokasi keberadaan kedua WNI tersebut. Selanjutnya, perwakilan RI di Myanmar mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas setempat untuk meminta bantuan dalam proses pencarian dan penanganan kasus tersebut.

Posting Komentar