Kajari Tuban dan Kasi Pidum Dinonaktifkan, Kejati Jatim Usut Pelanggaran Indisipliner
TUBAN - Kursi kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejri) Tuban mendadak bergoyang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Akhmad Akhsan, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural mereka. Langkah tegas ini diambil setelah keduanya terseret dalam pemeriksaan maraton oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran disiplin berat dalam menjalankan tugas.
Isu yang beredar kuat di masyarakat mengaitkan pencopotan mendadak ini dengan penanganan perkara tambang ilegal di wilayah hukum Tuban. Kabar burung tersebut kian memanas setelah sempat viral video amatir di media sosial yang merekam aktivitas malam hari di rumah dinas Kajari Tuban, yang sempat disangka netizen sebagai tindakan penggeledahan.
Pihak internal kejaksaan sendiri bergerak cepat untuk memastikan bahwa proses hukum internal ini berjalan dengan objektif tanpa ada intervensi dari jabatan strategis yang diemban oleh keduanya.
"Pada hari Minggu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban dan Kasi Pidum Kejari Tuban diduga melakukan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis, 2 Juli 2026.
Palma menambahkan bahwa penonaktifan sementara ini sengaja dilakukan demi mempermudah serta mempercepat ruang gerak tim jaksa pengawas dalam menguliti dugaan pelanggaran tersebut. Meski dua pejabat terasnya sedang tersandung masalah hukum, Palma menjamin seluruh operasional, pelayanan hukum, hingga agenda persidangan di Kabupaten Tuban tetap berjalan normal seperti biasa.
Untuk mengisi kekosongan nakhoda di Kejari Tuban, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur langsung menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban.
"Untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, sementara waktu tugas-tugas operasional di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban dilaksanakan oleh Plh," terang Palma menyudahi keterangannya.
Hingga saat ini, kejaksaan masih menutup rapat rincian detail dari pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh Supardi maupun Akhmad Akhsan. Kepastian nasib dan sanksi final bagi keduanya masih harus menunggu hasil rekomendasi resmi dari Bidang Pengawasan Kejaksaan.

Posting Komentar