Krisis Kemanusiaan Siber: 12.019 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Menanti Kepulangan

Krisis Kemanusiaan Siber: 12.019 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Menanti Kepulangan

JAKARTA – Gelombang pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat dalam lingkaran bisnis penipuan daring (online scam) di Kamboja memasuki fase kritis. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mencatat lonjakan dramatis dengan adanya belasan ribu WNI yang kini telantar dan mengajukan permohonan bantuan agar bisa segera dipulangkan ke Tanah Air.

Berdasarkan data resmi yang dipaparkan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Juli 2026, tercatat sebanyak 12.019 WNI berstatus eks pekerja sindikat penipuan daring di Kamboja telah resmi terdaftar meminta fasilitasi pemulangan. Angka ini melonjak tajam hingga dua kali lipat jika dibandingkan dengan total kasus sepanjang tahun 2025 lalu yang berjumlah 5.088 orang.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa eskalasi jumlah pelapor ini terjadi seiring dengan langkah masif Kepolisian Kamboja yang gencar melakukan razia besar-besaran terhadap kompleks-kompleks scam center di berbagai wilayah mereka. Akibat penertiban tersebut, ribuan WNI kini kehilangan tempat beralih dan sebagian besar harus ditempatkan di pusat detensi imigrasi serta fasilitas penampungan sementara.

"Ini jumlahnya sudah dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya 2025 itu setahun, sedangkan sekarang (angka belasan ribu) baru berjalan dari periode Januari sampai Juni 2026," jelas Heni Hamidah saat memberikan keterangan resminya kepada media.

Heni menambahkan, situasi di lapangan saat ini sangat kompleks karena kapasitas fasilitas penampungan milik KBRI Phnom Penh maupun milik otoritas lokal Kamboja sudah sangat padat. Selain kendala logistik, hambatan terbesar dalam proses pemulangan adalah masalah administrasi keimigrasian, di mana sebagian besar WNI tersebut menghadapi denda overstay (melebihi izin tinggal) akibat paspor mereka ditahan oleh pihak perusahaan ilegal sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut, pihak Kemlu bersama perwakilan diplomatik di Kamboja menegaskan terus melakukan upaya negosiasi intensif dengan Pemerintah Kamboja agar para WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dibebaskan dari denda imigrasi. Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong para WNI yang masih memiliki kemampuan finansial untuk bisa melakukan kepulangan secara mandiri demi mempercepat pengosongan ruang detensi.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Krisis Kemanusiaan Siber: 12.019 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Menanti Kepulangan
  • Krisis Kemanusiaan Siber: 12.019 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Menanti Kepulangan
  • Krisis Kemanusiaan Siber: 12.019 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Menanti Kepulangan
  • Krisis Kemanusiaan Siber: 12.019 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Menanti Kepulangan
  • Krisis Kemanusiaan Siber: 12.019 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Menanti Kepulangan
  • Krisis Kemanusiaan Siber: 12.019 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Menanti Kepulangan

Posting Komentar