Pakai Rompi Tahanan, Bos MSA Dijebloskan ke Sel KPK Terkait Skandal Laporan Keuangan

Pakai Rompi Tahanan, Bos MSA Dijebloskan ke Sel KPK Terkait Skandal Laporan Keuangan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap salah satu petinggi perusahaan swasta yang terseret dalam pusaran kasus korupsi di Sumatera Selatan. Tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan kali ini adalah Fika Nur Alawi, yang menjabat sebagai Direktur PT Milenium Solusi Abadi (MSA).

Fika merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap guna merekayasa dan mengondisikan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan atas sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, proses penahanan dilakukan setelah Fika menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia terlihat keluar dan turun dari lantai dua ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK serta tangan terborgol pada pukul 18.41 WIB.

Terkait langkah penahanan ini, pihak lembaga antirasuah memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara suap tersebut. KPK menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi adanya upaya penghilangan barang bukti atau pelarian dari pihak tersangka.

Kasus ini bermula dari temuan tim audit BPK atas proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim, salah satunya terkait pengadaan smart board (papan tulis digital) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Demi mengamankan posisi proyek dan mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pihak Pemkab Muara Enim bersama rekanan diduga menyiapkan dana pelicin sekitar Rp1,6 miliar agar tim pengendali teknis BPK bersedia mengubah dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di lapangan.

Dalam perkara kakap yang terungkap sejak Juni lalu ini, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka, di antaranya Bupati Muara Enim Edison, Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, serta Cory Erin Hardi selaku marketing PT MSA yang bertugas menyuplai dana suap.

Proses penahanan terhadap Fika Nur Alawi ini resmi berjalan terhitung sejak hari Kamis, 2 Juli 2026. Fika akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan guna mendalami aliran dana korupsi yang melibatkan korporasi dan birokrat tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pakai Rompi Tahanan, Bos MSA Dijebloskan ke Sel KPK Terkait Skandal Laporan Keuangan
  • Pakai Rompi Tahanan, Bos MSA Dijebloskan ke Sel KPK Terkait Skandal Laporan Keuangan
  • Pakai Rompi Tahanan, Bos MSA Dijebloskan ke Sel KPK Terkait Skandal Laporan Keuangan
  • Pakai Rompi Tahanan, Bos MSA Dijebloskan ke Sel KPK Terkait Skandal Laporan Keuangan
  • Pakai Rompi Tahanan, Bos MSA Dijebloskan ke Sel KPK Terkait Skandal Laporan Keuangan
  • Pakai Rompi Tahanan, Bos MSA Dijebloskan ke Sel KPK Terkait Skandal Laporan Keuangan

Posting Komentar