Registrasi SIM Card Berubah Total, Nomor Baru Kini Harus Lolos Verifikasi Biometrik
Jakarta – Masyarakat yang akan mengaktifkan nomor ponsel baru kini wajib melalui proses verifikasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan tersebut resmi diterapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Melalui kebijakan baru ini, proses registrasi tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Sebagai gantinya, identitas calon pelanggan akan divalidasi dengan data biometrik wajah yang dicocokkan langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, memastikan data biometrik masyarakat tetap terlindungi karena tidak disimpan oleh operator seluler.
"Tidak ada operator seluler yang simpan data ya. Data bapak, ibu, kalau melakukan (verifikasi) biometrik, data kependudukan itu yang berhak (simpan) hanya Dukcapil, bukan operator seluler," ujar Edwin.
Ia menambahkan bahwa operator hanya mengenkripsi data wajah sebelum dikirim ke Dukcapil untuk proses pencocokan identitas.
"Tidak ada (data) wajah bapak, ibu, yang disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokan. Lalu, Dukcapil merespon dengan mengatakan sesuai atau tidak," jelasnya.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan prabayar yang mengaktifkan nomor baru. Sementara itu, pelanggan yang sudah menggunakan nomor sebelumnya tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang karena data mereka telah tercatat pada sistem yang berlaku.
Selama masa uji coba, sistem registrasi biometrik telah digunakan jutaan kali untuk memastikan kesiapan infrastruktur operator seluler. Pemerintah juga mengklaim proses verifikasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu menit apabila data identitas pengguna sesuai dengan data kependudukan yang tersimpan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyatakan seluruh operator seluler telah siap menjalankan kebijakan tersebut.
"Secara umum sih semua operator sudah siap untuk biometrik. Nanti untuk pelanggan baru secara nasional tidak lagi pakai NIK, NoKK lagi, tapi seluruhnya sudah biometrik. Jadi, kesiapannya insya Allah sudah siap," kata Marwan.
Penerapan registrasi berbasis biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Pemerintah berharap sistem baru tersebut dapat mempersempit ruang penyalahgunaan identitas, mengurangi penipuan digital, SMS spam, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan kartu SIM dengan identitas palsu.

Posting Komentar