Buntut Kontroversi 'Whip Pink', Manajemen DWP Diperiksa Intensif di Mapolda Metro
JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kontroversi promosi yang belakangan memicu kegaduhan di ruang publik. Pada hari ini, Senin, 8 Juni 2026, Polri resmi melakukan pemeriksaan maraton terhadap perwakilan manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP) terkait dugaan pelanggaran dalam materi promosi bertajuk "Whip Pink".
Pemeriksaan yang berlangsung di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan ini menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang dari pihak penyelenggara acara, termasuk manajer pemasaran dan tim kreatif digital yang membidangi kampanye tersebut.
Materi promosi "Whip Pink" yang diunggah di sejumlah kanal media sosial resmi milik penyelenggara diduga memuat konten yang bersinggungan dengan norma kesusilaan dan aturan hukum mengenai penyebaran konten vulgar di ruang digital. Hal ini memicu gelombang protes dari sejumlah organisasi masyarakat dan netizen sebelum akhirnya konten tersebut diturunkan.
Saat ditemui di sela-sela proses pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, perwakilan tim penyidik menegaskan bahwa pemanggilan ini masih berstatus sebagai klarifikasi awal dalam tahap penyelidikan.
"Hari ini kami memeriksa pihak manajemen DWP selaku penanggung jawab kegiatan dan promosi. Fokus utama penyidik adalah menggali motif, alur persetujuan konten, serta apakah ada unsur kesengajaan dalam penyebaran promosi 'Whip Pink' tersebut yang diduga melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Statusnya saat ini masih saksi," ujar perwakilan penyidik kepada awak media, Senin malam.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari lima jam tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti digital, termasuk salinan digital materi promosi yang sempat diunggah, dokumen perencanaan kampanye, serta jejak digital interaksi di media sosial.
Di sisi lain, kuasa hukum manajemen DWP yang mendampingi proses pemeriksaan menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Pihak manajemen berdalih bahwa narasi dan visualisasi dalam promosi "Whip Pink" tersebut murni merupakan bagian dari konsep seni panggung artistik dan tema festival, tanpa ada maksud untuk melanggar hukum ataupun menyinggung norma masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan dilaporkan baru saja selesai. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan evaluasi serta meminta pendapat dari beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana, sebelum menentukan kelanjutan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Posting Komentar