Demi Keadilan Politik, Perindo Desak DPR Gandeng Partai Nonparlemen dalam Revisi UU Pemilu
JAKARTA — Partai Persatuan Indonesia (Perindo) secara resmi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera memasukkan agenda revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke dalam prioritas pembahasan. Tidak hanya sekadar merombak aturan, Perindo juga mendesak agar proses pembahasan tersebut melibatkan seluruh partai politik, termasuk partai-partai nonparlemen.
Hal tersebut disampaikan oleh jajaran pengurus pusat Perindo dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Sabtu (6/6/2026). Perindo menilai, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu sudah sangat mendesak demi memperbaiki kualitas demokrasi di tanah air.
"Revisi UU Pemilu ini bukan kepentingan partai-partai yang hari ini duduk di Senayan saja, melainkan kepentingan seluruh bangsa. Oleh karena itu, kami meminta DPR membuka pintu selebar-lebarnya dan melibatkan partai nonparlemen yang juga mewakili jutaan suara rakyat pada pemilu lalu," ujar juru bicara Perindo kepada awak media.
Menurut Perindo, ada beberapa poin krusial dalam UU Pemilu saat ini yang perlu dikaji ulang, mulai dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold), tata cara penghitungan kursi, hingga regulasi mengenai transparansi dana kampanye. Perindo menilai aturan yang ada saat ini cenderung menguntungkan partai-partai besar dan membatasi ruang tumbuh bagi partai-partai baru atau yang berada di luar parlemen.
Keterlibatan partai nonparlemen dinilai penting agar draf revisi yang dihasilkan nantinya lebih adil, komprehensif, dan tidak bias terhadap kepentingan kelompok tertentu.
"Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang inklusif. Jangan sampai aturan main pemilu hanya ditentukan oleh mereka yang di dalam (parlemen), sementara menafikan aspirasi dari luar. Kita ingin menciptakan lapangan permainan yang setara (level playing field) untuk semua," tambahnya.
Usulan ini pun mulai memantik diskusi hangat di lingkungan kompleks parlemen. Sejumlah pengamat politik menilai langkah Perindo ini merupakan bagian dari upaya membangun koalisi gagasan di antara partai-partai nonparlemen agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam mengawal isu-isu strategis nasional menjelang pemilu mendatang.
Kini, bola panas berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk merespons apakah aspirasi dari luar parlemen ini akan diakomodasi dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas atau tidak.

Posting Komentar