Dendam Lapak Dagangan, Penjual Cilok di Cikupa Tega Habisi Rekan Seprofesi
CIKUPA, TANGERANG – Dunia malam jalanan Cikupa mendadak gempar. Sebuah perselisihan berdarah terjadi di kawasan Jalan Raya Utama Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (7/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Seorang pedagang cilok keliling berinisial AR (32) tewas mengenaskan setelah terlibat perkelahian sengit dengan rekan seprofesinya, j (35).
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi warga sekitar. Pasalnya, korban dan pelaku dikenal saling mengenal baik dan kerap mangkal di kawasan yang sama setiap malamnya.
Kronologi Kejadian
Menurut penuturan beberapa saksi mata di lokasi kejadian, peristiwa bermula ketika situasi jalanan sudah mulai sepi. Korban (AR) saat itu sedang merapikan dagangannya untuk bersiap pulang. Tiba-tiba, pelaku (J) datang menghampiri korban dengan nada tinggi.
Adu mulut yang awalnya hanya berupa cekcok mulut biasa, dengan cepat memanas. Pelaku yang diduga sudah naik pitam langsung mengeluarkan sebilah pisau dapur yang biasa diguankannya untuk memotong plastik bumbu.
"Awalnya cuma teriak-teriak soal tempat jualan. Tiba-tiba si J langsung menyerang. Korban sempat membela diri pakai tiang payung gerobak, tapi kalah cepat," ujar purnomo (41), salah seorang pedagang martabak yang berada tak jauh dari lokasi.
Korban terjatuh setelah menerima beberapa tusukan di bagian dada dan perut. Meski sempat dilarikan oleh warga ke rumah sakit terdekat, nyawa AR tidak tertolong akibat pendarahan hebat.
Motif: Dendam Lama dan Rebutan Lapak
Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk meringkus pelaku. J ditangkap tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian saat mencoba bersembunyi di kediaman kerabatnya di area Pasar Kemis.
Kapolsek Cikupa, Kompol Handoko, dalam rilis resminya mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi nekat ini adalah sakit hati dan perebutan wilayah dagang (lapak) yang sudah berlangsung selama beberapa minggu terakhir.
"Pelaku merasa korban sengaja menyerobot area parkir yang biasa menjadi tempatnya mangkal. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku omzet penjualannya turun drastis sejak korban ikut berjualan di titik tersebut. Ada unsur dendam yang menumpuk hingga puncaknya terjadi dini hari tadi," jelas Kompol Handoko.
Ancaman Hukuman
Kini, gerobak cilok milik korban dan pelaku diamankan di Mapolsek Cikupa sebagai barang bukti, bersama dengan sebilah pisau yang digunakan pelaku.
Atas tindakan nekatnya, J kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat kelam tentang bagaimana kerasnya persaingan ekonomi di tingkat bawah yang jika tidak disikapi dengan kepala dingin, dapat berakhir menjadi sebuah tragedi kemanusiaan.

Posting Komentar