DPR Sepakati Batas Usia Pensiun Baru dalam RUU Polri, Khusus Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun
JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) DPR RI resmi menyepakati aturan baru mengenai batas usia pensiun bagi anggota korps bhayangkara. Dalam rapat yang digelar secara intensif di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 8 Juni 2026, diputuskan bahwa usia pensiun khusus bagi Perwira Tinggi (Pati) bintang empat kini diperpanjang hingga 61 tahun.
Penyesuaian regulasi ini menjadi salah satu poin krusial dalam revisi UU Polri yang tengah dikebut oleh legislatif bersama pemerintah. Langkah ini diambil dengan pertimbangan matang demi menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas keamanan nasional.
Berdasarkan draf kesepakatan terbaru, batas usia pensiun bagi anggota Polri secara umum juga mengalami penyesuaian dari yang sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Namun, pengecualian khusus diberikan kepada pemegang pangkat tertinggi atau jenderal bintang empat (Kapolri), yang masa baktinya dapat diperpanjang satu tahun lebih lama melalui keputusan Presiden.
Saat ditemui usai memimpin rapat Panja, salah satu unsur pimpinan Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ini mengadopsi kebutuhan organisasi Polri modern yang membutuhkan kematangan strategi di tingkat top manajemen.
"Kami di Panja sudah ketok palu dan sepakat terkait klaster usia pensiun ini. Untuk anggota secara umum batasnya menjadi 60 tahun. Nah, khusus untuk Perwira Tinggi bintang empat, mengingat peran mereka yang sangat strategis dalam stabilitas negara, usianya disepakati bisa sampai 61 tahun atas pertimbangan Presiden," jelas pimpinan Panja di hadapan awak media.
Ia menambahkan, perubahan aturan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan dan masa bakti di lembaga penegak hukum serta militer agar tercipta kesetaraan proporsional.
Meskipun kesepakatan ini sempat diwarnai perdebatan mengenai regenerasi di tubuh Polri, Panja memastikan bahwa aturan baru ini tidak akan menyumbat jenjang karier para perwira muda. Sistem promosi berbasis kinerja (merit system) diklaim akan tetap berjalan ketat agar organisasi tetap ramping dan dinamis.
Setelah klaster usia pensiun ini disepakati, Panja RUU Polri dijadwalkan akan segera membawa draf ini ke rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat agar bisa resmi diundangkan.

Posting Komentar