Pagar Makan Tanaman, Bripka Dedy Ditangkap Setelah Jadi Mata-Mata Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA — Komitmen institusi kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dinodai oleh ulah oknumnya sendiri. Pada Senin, 8 Juni 2026, seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka Dedy resmi ditangkap dan ditahan setelah terbukti membelot menjadi mata-mata serta informan bagi jaringan pengedar narkoba di salah satu wilayah hukum setempat.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peran eks anggota Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Bripka Dedy Wiratama, dalam membekingi aktivitas peredaran narkoba di kawasan Gang Langgar, Kota Samarinda, Kaltim.
Bripka Dedy ditangkap oleh tim gabungan Propam dan Satuan Reserse Narkoba setelah melalui pengintaian dan penyadapan yang dilakukan selama hampir satu bulan terakhir.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, peran Bripka Dedy terbilang sangat krusial bagi kelangsungan bisnis haram di kampung narkoba tersebut. Alih-alih menegakkan hukum, ia justru bertugas memantau pergerakan rekan sejawatnya dan memberikan peringatan dini kepada para bandar setiap kali ada indikasi rencana penggerebekan oleh aparat kepolisian.
Kapolres setempat dalam konferensi pers mendadak yang digelar di Mapolres pada Senin malam, menyatakan kekecewaan mendalam sekaligus ketegasan institusi dalam menindak anggotanya yang terlibat tindak pidana.
"Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap korps dan negara. Tersangka Bripka Dedy memanfaatkan posisinya sebagai anggota aktif untuk menjadi mata-mata bagi para bandar. Tugasnya adalah mengawasi kapan polisi datang. Begitu ada pergerakan anggota kita ke arah lokasi, dia langsung memberi kode agar para pelaku bisa kabur dan menghilangkan barang bukti," ujar Kapolres dengan nada geram di hadapan media.
Dari tangan oknum tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel yang digunakan khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan bandar, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan dana operasional atau "gaji" bulanan yang ia terima dari sindikat narkoba tersebut.
Akibat tindakan nekatnya, jalur pelarian para bandar di kampung tersebut selalu mulus dalam beberapa bulan terakhir, membuat sejumlah operasi penggerebekan sebelumnya kerap berakhir dengan hasil nihil atau bocor.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi atau bantuan hukum apa pun kepada Bripka Dedy. Selain terancam hukuman pidana berat di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, oknum tersebut kini juga menghadapi proses sidang kode etik dengan rekomendasi sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Posting Komentar