Penyelundupan Kakap Digagalkan, Nakhoda Asal Vietnam Pembawa 796 Kg Sisik Trenggiling Resmi Diseret ke Kejari Cilegon
CILEGON — Kasus penyelundupan satwa liar berskala internasional kini memasuki babak baru. Pihak penyidik penegak hukum resmi melimpahkan berkas perkara beserta seorang nakhoda kapal berkebangsaan Vietnam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Sabtu (6/6/2026). Warga negara asing (WNA) tersebut ditangkap setelah kedapatan mencoba menyelundupkan 796 kilogram sisik trenggiling melalui jalur laut.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon mengonfirmasi bahwa tersangka yang bertindak sebagai nakhoda kapal tersebut akan segera menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan setempat sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Cilegon.
"Benar, kami telah menerima pelimpahan tersangka WN Vietnam beserta barang bukti berupa sisik trenggiling yang beratnya hampir mencapai 800 kilogram. Ini adalah salah satu tangkapan terbesar untuk kasus kejahatan lingkungan dan satwa liar di wilayah hukum kami," ujar Kepala Kejari Cilegon kepada media, Minggu sore.
Kronologi Penggagalan Penyelundupan
Kasus ini bermula ketika petugas patroli gabungan mencurigai aktivitas sebuah kapal asing yang dinakhodai oleh tersangka saat melintasi perairan Selat Sunda beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan Kapal: Saat dilakukan penggeledahan di dalam palka kapal, petugas menemukan puluhan karung misterius yang disembunyikan di balik tumpukan logistik lainnya.
Penemuan Barang Bukti: Setelah dibuka, karung-karung tersebut ternyata berisi sisik trenggiling kering siap ekspor dengan berat total 796 kilogram. Komoditas ilegal ini diperkirakan bernilai miliaran rupiah di pasar gelap internasional.
Modus Operandi: Tersangka diduga memanfaatkan jalur laut tikus untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ini dari luar daerah menuju pelabuhan tidak resmi di sekitar Banten, sebelum nantinya dikirim ke negara asal di Asia Timur sebagai bahan baku obat tradisional ilegal.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi secara ketat baik oleh hukum nasional maupun konvensi internasional (CITES) karena statusnya yang terancam punah. Pembantaian satwa ini demi diambil sisiknya dinilai merusak ekosistem hutan secara masif.
Atas perbuatannya, nakhoda asal Vietnam tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda berat. Pihak kejaksaan menegaskan akan menuntut tersangka dengan hukuman maksimal demi memberikan efek jera terhadap sindikat penyelundupan satwa liar lintas negara.

Posting Komentar