Ad
Ad

Seret Petinggi Asosiasi, KPK Resmi Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Bos Travel Korupsi Haji

Seret Petinggi Asosiasi, KPK Resmi Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Bos Travel Korupsi Haji

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak agresif membongkar jaringan mafia pengalihan kuota haji yang telah merugikan ribuan jemaah di tanah air. Pada Senin, 8 Juni 2026, penyidik lembaga antirasuah resmi melakukan penahanan terhadap dua aktor utama dalam kasus ini, yakni seorang bos perusahaan travel swasta dan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Khusus Haji dan Umrah (Kesthuri).

Langkah penahanan ini diambil setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK. Sekitar pukul 19.15 WIB, kedua tersangka keluar dari lift ruang penyidikan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye, dikawal ketat oleh petugas keamanan KPK menuju mobil tahanan.

Dalam konferensi pers resminya, Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga kuat bekerja sama dalam memanipulasi kuota haji reguler sisa untuk dialihkan secara ilegal menjadi kuota haji khusus (furoda) komersial dengan tarif fantastis.

"Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya kongkalikong antara pihak swasta dan petinggi asosiasi travel ini. Mantan Ketum Kesthuri diduga menggunakan pengaruh dan jaringannya untuk memuluskan verifikasi dokumen, sementara bos travel bertindak sebagai penyedia dana sekaligus pencari jemaah yang bersedia membayar jalur cepat," jelas Wakil Ketua KPK kepada awak media di Jakarta Selatan.

Praktik rasuah ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah serta merampas hak antrean masyarakat kecil yang sudah menunggu belasan tahun untuk berangkat ke tanah suci. KPK juga mengendus adanya dugaan aliran dana suap yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat di kementerian terkait untuk memuluskan penerbitan visa dan manifes keberangkatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Demi kepentingan penyidikan mendalam dan mengantisipasi adanya upaya penghilangan barang bukti digital, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK secara terpisah untuk 20 hari pertama. Pihak KPK juga menegaskan bahwa pelacakan aset (asset tracing) terhadap aliran dana hasil korupsi ini sedang berjalan dan berpotensi menyeret korporasi travel terkait ke ranah hukum.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Seret Petinggi Asosiasi, KPK Resmi Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Bos Travel Korupsi Haji
  • Seret Petinggi Asosiasi, KPK Resmi Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Bos Travel Korupsi Haji
  • Seret Petinggi Asosiasi, KPK Resmi Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Bos Travel Korupsi Haji
  • Seret Petinggi Asosiasi, KPK Resmi Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Bos Travel Korupsi Haji
  • Seret Petinggi Asosiasi, KPK Resmi Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Bos Travel Korupsi Haji
  • Seret Petinggi Asosiasi, KPK Resmi Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Bos Travel Korupsi Haji

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad