Sikat Habis Predator di Lembaga Pendidikan, Komisi VIII DPR dan Menag Godok Pengawasan Ketat Pesantren
JAKARTA — Komitmen bersama untuk membersihkan institusi pendidikan keagamaan dari ancaman kekerasan seksual menjadi fokus utama dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama. Diadakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 8 Juni 2026, pertemuan ini secara khusus membahas langkah-langkah konkret tata kelola dan pengawasan terpadu guna memutus mata rantai kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Rapat yang berlangsung dinamis ini dipicu oleh munculnya kembali beberapa laporan kasus kekerasan yang melibatkan oknum pengasuh maupun pengajar di daerah, yang dinilai telah mencoreng marwah institusi pesantren dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Dalam arahannya, Menteri Agama (Menag) menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan lagi menoleransi atau sekadar memberikan sanksi administratif ringan. Kemenag siap mengambil tindakan radikal, termasuk pencabutan izin operasional secara permanen bagi pesantren yang terbukti lalai atau sengaja menutupi kasus kekerasan seksual.
"Kami sepakat dengan DPR bahwa ruang aman bagi anak-anak kita di pesantren adalah harga mati. Kementerian Agama saat ini tengah mematangkan regulasi pengawasan berbasis pencegahan dini. Kami juga mewajibkan setiap aturan hukum positif masuk dalam kurikulum pembinaan internal, serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Santri yang mandiri dan terlepas dari intervensi pengelola," tegas Menteri Agama di hadapan anggota komisi, Senin.
Pihak Komisi VIII DPR RI menyambut baik langkah tersebut, namun memberikan catatan kritis agar pengawasan tidak hanya bersifat reaktif setelah kasus mencuat ke publik. Legislatif mendesak adanya sistem audit berkala terhadap kelayakan lingkungan pesantren, serta penyediaan kanal pengaduan (hotline) yang aman dan rahasia bagi para santri yang menjadi korban.
Selain itu, DPR juga menyoroti pentingnya kolaborasi aktif antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta aparat penegak hukum guna memastikan proses pendampingan psikologis korban berjalan optimal hingga tuntas.
Rapat kerja tersebut ditutup dengan penandatanganan poin-poin kesepakatan bersama yang akan diturunkan menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru mengenai peta jalan pesantren aman anak, yang ditargetkan mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada semester baru tahun ini.

Posting Komentar