Tak Terima Ditahan, Bupati Cilacap Tempuh Jalur Hukum Melawan KPK
JAKARTA – Babak baru persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Cilacap mulai bergulir. Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman akhirnya resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap penetapan status tersangka dan penahanan dirinya yang dinilai sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Alasan Pengajuan Praperadilan
Melalui tim penasihat hukumnya, Bupati Cilacap nonaktif menegaskan bahwa ada beberapa poin krusial dalam proses OTT dan penyidikan oleh KPK yang dianggap cacat hukum. Pihak kuasa hukum menilai alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka belum memenuhi batas minimal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
"Kami melihat ada ketergesa-gesaan dalam penetapan status tersangka dan penahanan klien kami. Melalui praperadilan ini, kami ingin menguji secara objektif di hadapan hakim apakah proses formil yang dilakukan rekan-rekan penyidik KPK sudah sah dan sesuai prosedur atau tidak," ujar juru bicara tim kuasa hukum saat ditemui di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Ia juga menambahkan bahwa kliennya berkomitmen untuk tetap menghormati proses hukum, namun hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara juga harus dilindungi dari potensi kesewenang-wenangan.
Respons KPK: Siap Hadapi Gugatan
Merespons langkah perlawanan tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak terkejut dan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh bupati nonaktif tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum, mulai dari pengintaian, pelaksanaan OTT di lapangan, hingga penetapan status tersangka, telah dilakukan secara profesional dan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sangat kuat.
"Mengajukan praperadilan adalah hak mutlak dari setiap tersangka dan kami sangat menghormati hal itu. Namun perlu kami tegaskan, KPK tidak pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang solid. Kami siap membeberkan keabsahan prosedur kami di persidangan nanti," tegasnya saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Agenda Sidang Perdana
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut telah teregistrasi secara resmi. Pihak pengadilan dijadwalkan akan menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan dalam waktu dekat.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dari kubu pemohon diperkirakan akan digelar pada pekan depan. Kasus ini pun terus menyedot perhatian publik, khususnya warga Cilacap yang menanti kejelasan arah kepemimpinan daerah mereka pasca-guncangan kasus korupsi ini.

Posting Komentar