Ad
Ad

Tegaskan Kesetaraan Hukum, Kejagung Seret Dadan CS ke Pusaran Kasus Korupsi Terbaru

Tegaskan Kesetaraan Hukum, Kejagung Seret Dadan CS ke Pusaran Kasus Korupsi Terbaru

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana korupsi di tanah air. Pada Senin, 8 Juni 2026, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampsus) resmi menetapkan Dadan bersama sejumlah pihak lainnya (CS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan publik.

Langkah berani korps adhyaksa ini langsung menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan. Penetapan status hukum terhadap figur-figur tersebut dinilai menjadi bukti konkret bahwa institusi penegak hukum di Indonesia saat ini benar-benar bekerja secara objektif tanpa terpengaruh oleh tekanan politik maupun latar belakang sosial para pelaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa keputusan menaikkan status Dadan CS dari saksi menjadi tersangka telah melalui proses gelar perkara (ekspose) yang sangat ketat. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta dokumen-dokumen transaksi yang menguatkan keterlibatan mereka.

"Penetapan tersangka terhadap Dadan CS ini adalah murni penegakan hukum berbasis alat bukti. Ini menjadi sinyal kuat sekaligus bukti nyata bagi masyarakat bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah pandang bulu dalam menyapu bersih praktik rasuah. Siapa pun yang terbukti merugikan negara akan kami minta pertanggungjawabannya," ujar Kapuspenkum Kejagung di hadapan media.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Dadan CS diduga kuat melakukan pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Modus yang digunakan melibatkan manipulasi dokumen administrasi serta aliran dana yang disamarkan melalui beberapa rekening pihak ketiga.

Sesaat setelah pengumuman status tersangka, para pelaku langsung digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi pink khas tahanan tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung.

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, Kejagung langsung melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tim penyidik menegaskan bahwa pengusutan kasus ini masih terus berkembang, dan pelacakan aset (asset recovery) milik para tersangka akan segera dilakukan demi memulihkan kerugian negara secepatnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tegaskan Kesetaraan Hukum, Kejagung Seret Dadan CS ke Pusaran Kasus Korupsi Terbaru
  • Tegaskan Kesetaraan Hukum, Kejagung Seret Dadan CS ke Pusaran Kasus Korupsi Terbaru
  • Tegaskan Kesetaraan Hukum, Kejagung Seret Dadan CS ke Pusaran Kasus Korupsi Terbaru
  • Tegaskan Kesetaraan Hukum, Kejagung Seret Dadan CS ke Pusaran Kasus Korupsi Terbaru
  • Tegaskan Kesetaraan Hukum, Kejagung Seret Dadan CS ke Pusaran Kasus Korupsi Terbaru
  • Tegaskan Kesetaraan Hukum, Kejagung Seret Dadan CS ke Pusaran Kasus Korupsi Terbaru

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad