Tok! DKPP Pecat Anggota KPU OKU Timur yang Terjerat Kasus Pungli dan Perselingkuhan
MARTAPURA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berat, yakni terlibat perselingkuhan dan menerima pungutan liar (pungli).
Sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka di Jakarta dan disiarkan secara daring pada Jumat (5/6/2026) ini menjadi akhir dari drama panjang dugaan pelanggaran moral dan hukum di tubuh penyelenggara pemilu OKU Timur.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten OKU Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Hakim DKPP saat membacakan amar putusan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyertakan bukti-bukti kuat. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa oknum anggota KPU tersebut memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang (pungli) dalam proses seleksi badan adhoc penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
Tidak hanya itu, persidangan juga mengungkap fakta memilukan lainnya mengenai hubungan terlarang alias perselingkuhan yang dilakukan teradu dengan seorang staf, yang dinilai telah merusak kehormatan, martabat, dan kredibilitas institusi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya berintegritas.
Merespons putusan tersebut, Ketua KPU OKU Timur saat ditemui di kantornya di Martapura menyatakan menghormati penuh keputusan DKPP. Pihaknya mengaku terpukul dengan kejadian ini, namun menegaskan bahwa langkah tegas ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kami menghormati putusan DKPP. Ini menjadi pelajaran berharga sekaligus pengingat keras bagi kami semua di KPU OKU Timur agar benar-benar menjaga integritas, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan pribadi," ujarnya kepada media, Minggu sore.
Dengan adanya pemecatan ini, KPU Provinsi Sumatra Selatan akan segera berkoordinasi dengan KPU RI untuk menyiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) agar posisi yang kosong bisa segera diisi dan tidak mengganggu tahapan kerja yang sedang berjalan.

Posting Komentar