Kortas Tipikor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Invoice Financing Rp67,31 Miliar

Kortas Tipikor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Invoice Financing Rp67,31 Miliar

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS).

Pembiayaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara dan diduga terjadi pada periode 2019 hingga 2020.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara.

“Pada kesempatan ini, Kortas Tipikor Polri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Menurut Yusuf, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain itu, perkara tersebut dinilai berdampak terhadap tata kelola investasi di lingkungan BUMN.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Ketiga tersangka tersebut yakni IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, serta FH yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sampurna.

Khusus FH, yang bersangkutan saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.

“Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan,” kata Yusuf.

Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, PT BAS semula memperoleh fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar melalui skema invoice financing.

Namun, dalam pelaksanaannya, total dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik kemudian menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.

Pertama, proses due diligence dan analisis risiko diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara disebut tidak dijalankan, meskipun hal tersebut merupakan bagian dari prosedur wajib dalam SOP internal PT PPA.

“Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA,” ujar Yusuf.

Kedua, dokumen invoice dan dokumen pendukung lainnya diduga tidak diverifikasi keabsahannya. Meski demikian, dokumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan dan digunakan sebagai dasar pencairan dana.

Ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diduga tidak dilakukan secara semestinya. Akibatnya, pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan disebut belum terpenuhi.

Keempat, pada pencairan tahap akhir, penyidik menduga terdapat rekayasa rekening koran atau bank statement. Dokumen tersebut diduga dibuat seolah-olah menunjukkan saldo rekening jaminan masih mencukupi, meskipun kondisi sebenarnya tidak demikian.

“Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tutur Yusuf.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kortas Tipikor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Invoice Financing Rp67,31 Miliar
  • Kortas Tipikor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Invoice Financing Rp67,31 Miliar
  • Kortas Tipikor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Invoice Financing Rp67,31 Miliar
  • Kortas Tipikor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Invoice Financing Rp67,31 Miliar
  • Kortas Tipikor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Invoice Financing Rp67,31 Miliar
  • Kortas Tipikor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Invoice Financing Rp67,31 Miliar

Posting Komentar