Insentif Pajak PFII Bisa hingga 50 Tahun, Purbaya: Durasi Masih Belum Final

Insentif Pajak PFII Bisa hingga 50 Tahun, Purbaya: Durasi Masih Belum Final

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih mematangkan skema dan jangka waktu pemberian insentif pajak bagi investor di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Ia memastikan kebijakan insentif tersebut tetap disusun dengan mengacu pada standar serta praktik perpajakan internasional. Karena itu, wacana pemberian fasilitas pajak dengan tarif 0 persen hingga 50 tahun belum dapat dipastikan sepenuhnya.

“Pajaknya itu kan. Oh, tahunnya masih saya, masih belum tentu,” ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026) malam.

Purbaya menegaskan, pemerintah perlu memastikan kebijakan PFII mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Menurutnya, Indonesia tidak boleh tertinggal dari negara atau kawasan lain yang telah lebih dulu menjadi pusat finansial global, seperti Singapura dan Dubai.

Di sisi lain, penerapan insentif perpajakan tetap harus diselaraskan dengan kesepakatan Global Minimum Tax yang menetapkan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen.

“Ya, kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh wait and see. Jadi kita ikuti praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain,” jelas Purbaya.

Sebelumnya, pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII di Komisi XI DPR RI telah menyepakati sejumlah fasilitas perpajakan untuk pelaku usaha yang berinvestasi di kawasan tersebut.

Salah satu fasilitas yang dirancang adalah pemberian insentif pajak untuk kegiatan usaha tertentu dengan jangka waktu hingga 50 tahun. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi XI DPR dan selanjutnya dijadwalkan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026.

Namun, naskah final RUU PFII yang telah disetujui dalam Pembicaraan Tingkat I belum dipublikasikan secara resmi. Dengan demikian, detail akhir mengenai bentuk, besaran, dan durasi fasilitas perpajakan masih menunggu proses pengesahan serta aturan pelaksana.

Mengacu pada draf awal RUU PFII yang sebelumnya dibahas bersama para ahli dan akademisi, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk meningkatkan daya tarik investasi di kawasan tersebut.

Dalam draf tersebut, Pasal 49 hingga Pasal 55 mengatur fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, Pasal 56 hingga Pasal 59 mengatur fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Adapun fasilitas kepabeanan diatur dalam Pasal 60.

Draf tersebut juga mengusulkan fasilitas pengurangan PPh badan hingga 100 persen bagi pelaku usaha di sektor keuangan, sektor penunjang keuangan, dan sektor nonkeuangan yang menjalankan kegiatan di kawasan PFII.

Selain itu, tenaga ahli asing yang bekerja di kawasan PFII juga diusulkan memperoleh fasilitas pembebasan PPh hingga 100 persen.

Bagi warga negara asing pemegang golden visa di kawasan PFII, draf tersebut mengusulkan agar mereka tidak diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visa. Penghasilan investasi yang diterima subjek pajak luar negeri juga diusulkan memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh.

Meski demikian, seluruh fasilitas perpajakan tersebut tetap dirancang agar sejalan dengan penerapan Global Minimum Tax.

Adapun bentuk insentif, besaran fasilitas, dan jangka waktu pemberiannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah UU PFII resmi diundangkan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan nasional, memperluas sumber pembiayaan, serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi internasional.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Insentif Pajak PFII Bisa hingga 50 Tahun, Purbaya: Durasi Masih Belum Final
  • Insentif Pajak PFII Bisa hingga 50 Tahun, Purbaya: Durasi Masih Belum Final
  • Insentif Pajak PFII Bisa hingga 50 Tahun, Purbaya: Durasi Masih Belum Final
  • Insentif Pajak PFII Bisa hingga 50 Tahun, Purbaya: Durasi Masih Belum Final
  • Insentif Pajak PFII Bisa hingga 50 Tahun, Purbaya: Durasi Masih Belum Final
  • Insentif Pajak PFII Bisa hingga 50 Tahun, Purbaya: Durasi Masih Belum Final

Posting Komentar