KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

JAKARTA – Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Menanggapi gugatan tersebut, KPK menyatakan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah mengikuti prosedur serta memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujar Budi, Minggu (19/7/2026).

Budi menyampaikan, KPK menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh Asrul Azis Taba. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk memperoleh dan melengkapi alat bukti.

"Setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Budi memastikan KPK akan mengikuti proses praperadilan tersebut dengan tetap menghormati kewenangan majelis hakim dalam menguji legalitas tindakan yang dilakukan penyidik.

Ia menambahkan, seluruh dasar hukum, argumentasi, serta alat bukti yang mendasari pelaksanaan penggeledahan akan disampaikan dalam proses persidangan.

"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan," ujar Budi.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
  • KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
  • KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
  • KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
  • KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
  • KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Posting Komentar